Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMKM Harus Ikut Kurangi Emisi Karbon

Kompas.com - 14/03/2024, 22:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Studi Institute for Essential Services Reform (IESR) menyebut UMKM menyumbang emisi mencapai 216 juta ton CO2 pada 2023. Angka itu setara separuh emisi yang dihasilkan sektor industri nasional pada tahun 2022.

Maka dari itu, Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa menyebut UMKM memiliki peran signifikan untuk mendukung dekarbonisasi guna mendorong tercapainya nol emisi karbon (net zero emission/NZE) di 2060 atau lebih cepat.

“Studi kami menemukan bahwa 95 persen emisi dari UMKM ini berasal dari pembakaran energi fosil," ujarnya dalam webinar Peluang Dekarbonisasi UKM di Indonesia dan Pembelajaran dari Pengalaman Global, Kamis (13/3/2024).

Baca juga: UMKM Perlu Terus Didukung untuk Topang Pertumbuhan Ekonomi RI

UMKM dinilai perlu melakukan upaya dalam pengurangan emisi demi mencapai usaha yang lebih hijau dan yang berkelanjutan. Hal ini tentunya perlu keterlibatan dan dukungan dari pemerintah.

Berkaca dari data tersebut, IESR menyebut pemerintah perlu mulai mengidentifikasi peluang dan tantangan dalam mendekarbonisasi UMKM.

"Pemerintah perlu pula mengusulkan strategi dan memberikan bantuan berupa finansial maupun asistensi teknis kepada UMKM agar mampu merencanakan dan mendorong investasi demi menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK)," kata Fabby.

Baca juga: 5 Tips Genjot Penjualan Online Selama Ramadhan untuk UMKM

IESR pun merumuskan kajian yang menawarkan solusi dekarbonisasi UMKM, khususnya di Industri Kecil dan Menengah (IKM). Kajian ini dilakukan berkolaborasi dengan Lawrence Berkeley National Laboratory (LBNL).

IKM dipilih karena subsektor tersebut mengeluarkan emisi yang lebih tinggi dibandingkan subsektor UMKM lainnya. Selain itu, IKM memiliki jumlah pekerja hingga 100 orang sehingga berpotensi menyediakan lapangan kerja bagi penduduk setempat.

Hal tersebut dapat menjadi acuan untuk memastikan transisi yang adil, baik di tingkat lokal maupun nasional.

Baca juga: Kemenkop Sediakan Rp 2 Triliun untuk UMKM yang Produksi Kendaraan Listrik

Studi IESR dan LBNL ini mengambil tiga contoh IKM dengan solusi dekarbonisasinya. Pertama, elektrifikasi untuk sektor tekstil dan pakaian.

Kedua, sektor konstruksi yang perlu meningkatkan penggunaan semen rendah karbon, formulasi beton yang inovatif serta mengusulkan peralatan ramah lingkungan kepada pemilik bangunan.

Ketiga, sektor industri penyamakan kulit untuk mendorong penetrasi energi terbarukan variabel (variable renewable energy, VRE), seperti panel surya dan turbin angin domestik.

Baca juga: 120 UMKM DKI Jakarta Ikut Program Transformasi Digital Sampoerna

Analis Data Energi IESR Abyan Hilmy Yafi mengatakan, melalui strategi awal dengan dekarbonisasi IKM, beberapa manfaat ekonomi akan didapatkan seperti penciptaan peluang bisnis baru, peningkatan nilai merek, dan menarik kepercayaan pelanggan.

Tidak hanya itu, dekarbonisasi juga akan meningkatkan proses produksi, profitabilitas, dan daya saing seiring mengurangi risiko perubahan iklim dan memastikan dampak positif terhadap lingkungan.

"UMKM perlu mendapatkan lebih banyak pendampingan karena banyak pelaku UMKM yang tidak mengetahui tentang energi, satuannya dan bagaimana cara melakukan efisiensinya," ucapnya.

Baca juga: Bantu Penjualan UMKM, Shopee Hadirkan Program Garansi Tepat Waktu Shope

Ketua Tim Program Pengembangan Industri Hijau Kementerian Perindustrian, Achmad Taufik mengatakan, pihaknya tengah mengusahakan pendanaan/investasi hijau bagi IKM baik dari bank, swasta maupun internasional.

Selain itu, pihaknya tengah mendalami beberapa model dan menyusun kajian untuk penguatan penyedia jasa industri hijau.

"Untuk IKM dalam upaya bertransformasi menuju industri hijau, kita akan membantu terkait training dan peningkatan kapasitas, akses terhadap teknologi hijau, akses terhadap pasar ataupun menciptakan pasar baru," kata Achmad.

Baca juga: Minta UMKM Wajib Sertifikat Halal Ditunda, Teten: Kalau Enggak, Mereka Bisa Tersangkut Masalah Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com