Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] AS Ancam Blokir TikTok Secara Nasional| THR ASN Dipastikan Cair 22 Maret

Kompas.com - 16/03/2024, 06:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

1. AS Todong ByteDance: Pilih Jual TikTok atau Diblokir

Badan legislatif Amerika Serikat (AS) baru-baru ini mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang akan menyebabkan pemblokiran nasional terhadap aplikasi video populer TikTok.

Ancaman blokir di seluruh Negeri Paman Sam ini akan diterapkan jika pemiliknya yang berbasis di China, ByteDance, tidak menjual sahamnya.

Mengutip AP, Jumat (15/3/2024), menurut para senator di DPR AS, ada kekhawatiran bahwa struktur kepemilikan bisa menjadi ancaman nasional.

Anggota parlemen mengklaim, mereka bertindak atas kekhawatiran bahwa struktur kepemilikan perusahaan saat ini merupakan ancaman keamanan nasional.

RUU tersebut disahkan dengan dukungan suara 352 melawan 65 dan kini diajukan ke Senat.

TikTok, yang memiliki lebih dari 170 juta pengguna di Amerika, adalah anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh ByteDance Ltd.

Selengkapnya klik di sini.

2. 19 Daerah Telah Umumkan Formasi CPNS 2024, Simak Daftarnya

Berikut 19 daerah yang sudah mengumumkan formasi CPNS 2024 sebagaimana dikutip dari Kompas.tv, yaitu:
1. BKPSDM Pontianak: 528 CPNS dan 687 PPPK
2. BKPSDM Kabupaten Bandung Barat: 450 CPNS dan PPPK

3. BKPSDM Kota Blitar:300 CPNS dan PPPK
4. BKPSDM Kota Malang: 3.799 CPNS dan PPPK
5. BKPSDM Gianyar: 7.864 CPNS dan PPPK
6. BKPSDM Kota Tidore Kepulauan: 1.672 CPNS dan PPPK

7. BKPSDM Kab. Kapuas Hulu: 3.124 CPNS dan PPPK
8. BKPSDM Kota Mataram: 685 CPNS dan PPPK
9. BKPSDM Kota Metro: 162 CPNS dan PPPK
10. BKPSDM Karimun: 2.369 CPNS dan PPPK
11. ...

Selengkapnya klik di sini.

3. Tanggapan OJK Soal Perang Bunga Tinggi di Industri Bank Digital

Bank digital masih menggunakan bunga simpanan dan bunga deposito yang tinggi sebagai daya tarik untuk nasabah baru. Besaran bunga yang ditawarkan bank digital kerap kali juga berada di atas bunga penjaminan yang diberikan LPS yakni 4,25 persen.

Artinya, simpanan nasabah tersebut tidak dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ketika terjadi risiko pada bank.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, berkaitan dengan dana yang tidak dijamin LPS, pihaknya mendorong penerapan pelindungan nasabah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menerangkan, pelindungan nasabah yang dimaksud meliputi transparansi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com