Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] AS Ancam Blokir TikTok Secara Nasional| THR ASN Dipastikan Cair 22 Maret

Kompas.com - 16/03/2024, 06:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

"OJK mendorong perbankan untuk memberikan informasi yang jelas dan lengkap tentang produk mereka, termasuk apakah suatu produk dijamin oleh LPS atau tidak," kata dia dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (15/5/2024).

Selengkapnya klik di sini.

4. Sri Muyani Pastikan THR ASN Cair Mulai 22 Maret 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri dilakukan paling cepat mulai 22 Maret 2024.

Hal itu sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, di mana Pasal 11 beleid tersebut menyebutkan, THR untuk ASN, TNI, Polri, hingga pensiunan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

"Jadi mulai tanggal 22 Maret paling cepat, 10 hari sebelum Lebaran," ujar Sri Mulyani, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/3/2024). Baca juga: Perangkat Desa dan Honorer Tidak Dapat THR

Bendahara negara menjelaskan, rangkaian proses pembayaran THR ASN, TNI, dan Polri dimulai pada 18 Maret 2024, yakni dengan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR oleh satuan kerja.

Selengkapnya klik di sini.

5. Jokowi Perbolehkan Tanah di IKN Dijual ke Investor, Ini Skemanya Menurut OIKN

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) buka suara terkait arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memperbolehkan tanah di IKN dibeli oleh para investor.

Kepala OIKN Bambang Susantono mengatakan, jual beli tanah di IKN hanya berupa Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL).

"Yang disebut dijual itu adalah misalnya HGB di atas HPL. Tapi nanti mungkin ada untuk strata bangunan tower misalnya segala macam, sesuai peraturan perundangan kita bisa sampaikan sebagai hak milik," ujarnya saat Rakornas IKN di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Artinya, investor tidak dapat membeli tanah di IKN dengan skema Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun tidak menutup kemungkinan dalam kondisi tertentu tanah di IKN dapat dijual sebagai hak milik kepada investor.

Meski demikian, dia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai ketentuan jual beli tanah di IKN yang memperbolehkan investor memiliki tanah IKN sebagai hak milik.

"Ada kasus-kasus di mana kita nanti bisa menjual. Tapi kita harus pilah-pilah, tidak semua tanah bisa dijual langsung, dalam arti pengalihan menjadi hak milik," ucapnya.

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Agung Wicaksono menambahkan, saat ini pihaknya telah mengantongi HPL tanah di IKN seluas 34.000 hektar.

Meski pada tahap awal ini jual beli tanah di IKN baru berupa HGB dan Hak Guna Usaha (HGU) di atas HPL, namun ke depannya OIKN bisa saja menjual tanah di IKN ke investor dalam bentuk SHM.

Selengkapnya klik di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com