Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Andrean Rifaldo
Praktisi Perpajakan

Praktisi perpajakan. Tulisan yang disampaikan merupakan pendapat pribadi dan bukan merupakan cerminan instansi.

Menyoal Polemik Kenaikan PPN 12 Persen

Kompas.com - 18/03/2024, 06:26 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

USAI naiknya pajak hiburan menuai polemik pada Januari lalu, ranah perpajakan kembali menyorot perhatian publik.

Kali ini, polemik muncul usai Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto, memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen di 2025 (Kompas.com, 9/3/2024).

Protes yang muncul dari berbagai kalangan bukan tanpa alasan. Kenaikan ini terbilang agresif karena tarif PPN baru saja naik menjadi 11 persen pada April 2022.

Kenaikan tarif 1 persen pada saat itu juga tergolong kebijakan berani. Hal ini karena tarif PPN yang identik sebesar 10 persen tidak pernah diubah sebelumnya sejak pertama kali PPN diundangkan pada 1983.

Dengan rencana kenaikan kembali menjadi 12 persen tahun depan, tarif PPN akan menjadi yang tertinggi di ASEAN, menyamai Filipina.

Sebagai perbandingan, tarif PPN yang berlaku di Thailand sebesar 7 persen, Singapura sebesar 9 persen, dan Malaysia sebesar 10 persen.

Wacana tarif PPN sebesar 12 persen pada 2025, sebenarnya bukan barang baru. Aturannya telah ditetapkan sejak Oktober 2021 dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Peningkatan PPN dilakukan dalam dua tahap, yaitu pada April 2022 dan Januari 2025, agar tidak menimbulkan syok pada perekonomian.

Namun, polemiknya baru muncul sekarang usai pernyataan Menko Perekonomian yang menyinggung keberlanjutan.

Sebenarnya, ada dasar yang cukup untuk meyakini bahwa kenaikan PPN ini tetap akan berlaku di 2025, tanpa tergantung siapa presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan hasil pemilihan presiden lalu.

Kenaikan PPN menjadi 12 persen telah ditetapkan sejak 2021, jauh sebelum masa kampanye dan pelaksanaan pilpres. Selain itu, undang-undang yang telah ditetapkan juga tidak dapat diamandemen dalam waktu singkat.

Di satu sisi, meski terdapat ayat lanjutan yang juga menyatakan bahwa tarif PPN dapat diubah hingga paling rendah 5 persen melalui peraturan pemerintah, tidak ada catatan bahwa diskresi tersebut pernah terjadi sepanjang sejarah UU PPN.

Polemik naiknya tarif PPN sebenarnya serupa dengan polemik pajak hiburan lalu, yang pernah saya bahas dalam kolom “Mengurai Polemik Kenaikan Pajak Hiburan” (Kompas.com, 29/1/2024).

Tidak mudah untuk mengamandemen undang-undang yang mendasari kenaikan pajak, meskipun menuai protes dari banyak kalangan.

Selain itu, baru ramainya perbicangan PPN 12 persen setelah 2 tahun lebih UU HPP berjalan, mirip dengan situasi kenaikan pajak hiburan yang telah diatur sejak 2022 dalam UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com