Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 4 Perusahaan Terindikasi "Fraud" Rp 2,5 Triliun yang Diungkap oleh Sri Mulyani

Kompas.com - 19/03/2024, 06:07 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap temuan dugaan 4 debitur bermasalah terindikasi fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp 2,5 triliun.

Temuan itu merupakan hasil dari pendalaman yang dilakukan oleh Tim terpadu kasus dugaan korupsi di LPEI tahun 2019-2023.

"Hari ini khusus kami sampaikan 4 debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp 2,5 triliun," ujar Sri Mulyani, dalam konferensi pers, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Adapun inisial dari keempat debitor yang terindikasi melakukan fraud itu ialah, PT RII dengan nilai outstanding kredit sebesar Rp 1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp 216 miliar, PT SPV sebesar Rp 144 miliar, dan PT PRS sebesar Rp 305 miliar.

Baca juga: Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, Sri Mulyani Beri Peringatan ke LPEI

Berdasarkan keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, keempat perusahaan itu bergerak di bidang yang berbeda-beda.

"Perusahaan yang empat ini adalah korporasi yang bergerak di bidang kelapa sawit, di bidang batu bara, nikel, dan shipping atau perkapalan," tutur dia, ditemui di tempat yang sama.

Sri Mulyani bilang, Tim terpadu kasus dugaan korupsi di LPEI telah menyerahkan temuan tersebut kepada Kejaksaan Agung untuk diidentifikasi lebih dalam.

"Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan," kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Lebih lanjut Burhanuddin bilang, saat ini Tim terpadu yang terdiri dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, dan LPEI sedang memeriksa 6 perusahaan lain yang juga diduga melakukan fraud, dengan nilai outstanding Rp 3,85 triliun.

"Kepada perusahaan-perusahaan debitur Batch 2 agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan Jamdatun, BPKP, dan Inspektorat Kementerian Keuangan, agar nantinya tidak berlanjut kepada proses pidana," ucap dia.

Sebagai informasi, laporan kredit terindikasi fraud di LPEI itu sebenarnya terdeteksi pada tahun 2019 dan sampai saat ini para debitur perusahaan tersebut statusnya belum ditentukan.

Baca juga: Temui Jaksa Agung, Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud 4 Debitur LPEI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com