Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICDX Targetkan Transaksi Komoditi Syariah Capai Rp 2,5 Triliun

Kompas.com - 19/03/2024, 09:42 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Transaksi Komoditi Syariah di Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) ditargetkan akan mencapai Rp 2,5 triliun pada 2024.

Direktur Utama Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Nursalam mengatakan mengatakan, pada 2024 sampai dengan Februari, total transaksi komoditi syariah di ICDX mencapai Rp 224 miliar, yang dimanfaatkan untuk subrogasi.

“Untuk tahun 2024 ini, kami targetkan transaksi komoditi syariah mencapai Rp 2,5 triliun, atau tumbuh 100 persen dibandingkan tahun 2023,” ujar Nursalam dalam Talk Show “Menjelajahi Dinamika Komoditi Syariah: Peluang dan Tantangannya di Indonesia”, di Jakarta, Senin (18/3/2024).

Baca juga: BSI Resmi Masuk Jajaran 10 Besar Bank Syariah Global

Dia bilang, di tahun 2023 total transaksi komoditi syariah di ICDX mencapai Rp 1,2 triliun, dan di tahun 2022 tercatat transaksi sebesar Rp 785 miliar.

Nursalam optimistis transaksi komoditi syariah Indonesia akan terus berkembang dan mengalami pertumbuhan signifikan. Jumlah penduduk muslim terbesar di dunia menjadi salah satu faktor pendorong utama terkait peningkatan transaksi komoditi syariah.

“Dari sisi internal, kami akan terus memberikan kemudahan bagi pihak-pihak yang akan melakukan transaksi komoditi syariah ini melalui bursa,” jelasnya.

Dia mengatakan, transaksi komoditi syariah semakin diminati. Hal ini terlihat dari peserta serta nilai transaksi yang terus bertambah. Sejak pertama kali transaksi di tahun 2021, hingga saat ini jumlah peserta dan transaksi terus mengalami peningkatan.

Hingga saat ini jumlah peserta transaksi komoditi syariah di ICDX mencapai 8 peserta Lembaga Keuangan Syariah. Beberapa lembaga keuangan yang telah menjadi peserta transaksi komoditi syariah meliputi Bank Syariah Indonesia, Bank Jabar Banten Syariah, Bank Mega Syariah, Unit Usaha Syariah PT Bank Cimb Niaga, Unit Usaha Syariah PT Bank Maybank Indonesia, serta CIMB Niaga Auto Finance, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, dan PT CIMB Niaga Auto Finance.

“Peningkatan jumlah peserta transaksi komoditi syariah ini juga berbanding lurus dengan nilai transaksi yang terjadi,” kata Nursalam.

Sebagai informasi, transaksi komoditi syariah di ICDX masih baru dimanfaatkan 2 jenis transaksi oleh bank syariah, yaitu Transaksi SiKA atau Transaksi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah (SiKA), serta Subrogasi.

Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank atau SiKA sendiri adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS) sebagai bukti pembelian atas kepemilikan Komoditi yang dijual oleh Peserta Komersial dengan pembayaran tangguh atau angsuran berdasarkan akad Murabahah.

SiKA dijadikan sebagai bukti kesepakatan untuk membayar kepada Peserta Komersial secara tangguh atau angsuran. Sedangkan Subrogasi merupakan terobosan produk pembiayaan bersama yang memungkinkan dilakukannya pengalihan piutang pembiayaan murabahah kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor dari perusahaan multifinance ke bank sesuai dengan prinsip syariah.

Baca juga: OJK: Literasi Keuangan Syariah Naik Signifikan, tapi Inklusi Masih Rendah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com