JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini, memiliki proteksi jiwa dan kesehatan sangat penting untuk dapat melindungi diri sendiri dan keluarga dari berbagai situasi yang seringkali tidak menentu.
Terdapat beragam produk proteksi jiwa maupun kesehatan yang dapat dijadikan opsi sesuai dengan kebutuhan kita, termasuk asuransi syariah.
Asuransi kesehatan syariah merupakan bentuk proteksi kesehatan yang sesuai dengan nilai-nilai syariah, di mana konsep keadilan, transparansi, dan ketentuan berdasarkan hukum Islam menjadi dasar operasionalnya.
Baca juga: Menyoal Over Utilisasi Rumah Sakit dan Tingginya Klaim Kesehatan yang Ditanggung Asuransi
Asuransi kesehatan syariah menggunakan mekanisme dana tabarru', yang merupakan dana yang digunakan untuk tolong-menolong antar peserta.
Dengan demikian, asuransi kesehatan syariah bukan hanya bentuk perlindungan finansial, tetapi juga dapat mencerminkan semangat tolong-menolong dan kepedulian terhadap sesama.
Asuransi kesehatan syariah dapat dimanfaatkan ketika peserta mengalami jatuh sakit dan diharuskan menjalani rawat inap. Peserta dapat mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi untuk meminta pembayaran berupa manfaat asuransi kesehatan sesuai dengan polis yang dimiliki oleh peserta.
Namun, peserta asuransi jiwa syariah maupun asuransi kesehatan syariah perlu dengan cermat dan benar memahami proses klaim asuransi syariah. Seringkali para peserta dihadapkan dengan penolakan klaim.
Baca juga: Premi Asuransi Jiwa Berangsur Positif, Tumbuh 8,24 Persen per Januari 2024
Dwi Setiawati, Head of Operations Prudential Syariah, mengatakan, ketika mengajukan klaim asuransi syariah, pastikan untuk membaca kembali dengan teliti isi dari polis asuransi syariah, agar proses santunan klaim asuransi syariah dapat segera disetujui dan berjalan lancar.
"Kami terus berkomitmen mengelola asuransi kesehatan syariah untuk memenuhi kebutuhan perlindungan kesehatan Anda dan keluarga, dengan solusi lengkap yang menggabungkan keunggulan asuransi jiwa dan kesehatan di setiap kehidupan untuk setiap masa depan,” ujar Dwi dalam keterangan resmi, Jumat (8/3/2024).