Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tips agar Klaim Asuransi Syariah Berjalan Lancar

Kompas.com - 08/03/2024, 14:12 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Klaim akan ditolak jika polis asuransi syariah tidak aktif pada saat kejadian yang memicu klaim terjadi.

Ilustrasi asuransi jiwa.SHUTTERSTOCK/9DREAM STUDIO Ilustrasi asuransi jiwa.

2. Riwayat penyakit yang pernah diderita dan/atau telah ada sebelum mengajukan polis asuransi

Riwayat penyakit yang pernah diderita dan/atau telah ada sebelum mengajukan polis asuransi harus diinformasikan sebelum polis mulai berlaku.

Baca juga: Pendapatan Industri Asuransi Jiwa Turun 2 Persen Sepanjang 2023

Apabila peserta tidak menjelaskan dengan benar dan lengkap saat mengungkapkan riwayat penyakit yang pernah diderita sebelum polis asuransi syariah mulai berlaku (Non-Disclosure Condition) dan/atau sudah ada sebelumnya (Pre-Existing Condition) saat mengajukan permohonan polis, maka klaim tersebut bisa ditolak.

Keterbukaan peserta dalam mengungkapkan kondisi kesehatan sangat penting untuk memastikan kelancaran proses klaim.

3. Klaim tidak tercakup dalam manfaat perlindungan

Klaim asuransi juga bisa ditolak jika kondisi yang diderita tidak tercakup dalam manfaat perlindungan polis asuransi syariah dan/atau termasuk dalam pengecualian polis.

Baca juga: Klaim Asuransi Bengkak, OJK Sebut RS Terlalu Banyak Beri Layanan Kesehatan dan Obat-obatan

Misalnya kondisi yang diajukan sebagai klaim merupakan perawatan gigi atau berhubungan dengan kehamilan atau kondisi lainnya yang disebutkan dalam pengecualian pada polis.

4. Klaim dalam masa tunggu

Masa tunggu adalah jangka waktu di mana manfaat asuransi tidak dapat diajukan.

Untuk kondisi kesehatan atau penyakit yang diderita dalam jangka waktu tersebut maka klaim yang diajukan akan ditolak karena termasuk dalam masa tunggu kecuali disebabkan oleh kecelakaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com