Klaim akan ditolak jika polis asuransi syariah tidak aktif pada saat kejadian yang memicu klaim terjadi.
Riwayat penyakit yang pernah diderita dan/atau telah ada sebelum mengajukan polis asuransi harus diinformasikan sebelum polis mulai berlaku.
Baca juga: Pendapatan Industri Asuransi Jiwa Turun 2 Persen Sepanjang 2023
Apabila peserta tidak menjelaskan dengan benar dan lengkap saat mengungkapkan riwayat penyakit yang pernah diderita sebelum polis asuransi syariah mulai berlaku (Non-Disclosure Condition) dan/atau sudah ada sebelumnya (Pre-Existing Condition) saat mengajukan permohonan polis, maka klaim tersebut bisa ditolak.
Keterbukaan peserta dalam mengungkapkan kondisi kesehatan sangat penting untuk memastikan kelancaran proses klaim.
Klaim asuransi juga bisa ditolak jika kondisi yang diderita tidak tercakup dalam manfaat perlindungan polis asuransi syariah dan/atau termasuk dalam pengecualian polis.
Baca juga: Klaim Asuransi Bengkak, OJK Sebut RS Terlalu Banyak Beri Layanan Kesehatan dan Obat-obatan
Misalnya kondisi yang diajukan sebagai klaim merupakan perawatan gigi atau berhubungan dengan kehamilan atau kondisi lainnya yang disebutkan dalam pengecualian pada polis.
Masa tunggu adalah jangka waktu di mana manfaat asuransi tidak dapat diajukan.
Untuk kondisi kesehatan atau penyakit yang diderita dalam jangka waktu tersebut maka klaim yang diajukan akan ditolak karena termasuk dalam masa tunggu kecuali disebabkan oleh kecelakaan.