Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR PNS Sudah Cair, Berapa Besarannya?

Kompas.com - 22/03/2024, 13:38 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, anggota Polri, dan pensiunan mulai dicairkan pada Jumat (22/3/2024) hari ini.

Adapun pembayaran THR ini sesuai dengan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, THR dan gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.

Baca juga: Cek Rekening, THR PNS hingga Pensiunan Cair mulai Hari Ini

Adapun yang dimaksud dalam aparatur negara dan berhak menerima penghargaan tersebut, terdiri dari PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Dalam beleid itu juga disebutkan bahwa anggaran THR dan gaji ke-13 aparatur negara berasal dari APBN.

Besarannya diberikan terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Sedangkan bagi THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan dengan memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

Untuk CPNS, besaran THR dan gaji ke-13 yang diberi terdiri dari lima komponen.

Jika anggarannya bersumber dari APBN, lima komponen tersebut adalah 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Jika bersumber dari APBD, komponennya yaitu 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan dengan memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

THR bakal dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Lebaran, sedangkan gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada Juni 2024.

Baca juga: Diperjuangkan Kaum Buruh, Bagaimana Sejarah dan Asal Usul THR?

Berikut ini daftar besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, PNS, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru:

1. THR PNS 2024 Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
• Ketua/kepala Rp 26.299.000
• Wakil ketua Rp 24.721.200
• Sekretaris Rp 23.420.250
• Anggota Rp 23.420.250

2. THR Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:
• Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550
• Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400
• Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300
• Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150

3. THR Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. SD/SMP/sederajat
• Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050
• Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 3.866.100
• Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500

b. SMA/Diploma I/sederajat
• Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750
• Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 4.456.200
• Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600

c. Diploma II/Diploma III/sederajat
• Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800
• Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 4.971.750
• Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900

d. Strata I/Diploma IV/sederajat
• Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550
• Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 5.967.150
• Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550

e. Strata II/Strata III/sederajat
• Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100
• Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 6.964.650
• Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150

Baca juga: Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com