Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker Imbau Aplikator Beri THR kepada Ojol, Ini Kata Maxim Indonesia

Kompas.com - 21/03/2024, 18:38 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Spesialis Humas Maxim Indonesia Yuan Ifdal Khoir mengatakan, pihaknya mematuhi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagaimana dirujuk pada SE Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04/III/2024, di mana pemberian THR diberikan kepada karyawan yang memiliki hubungan kerja dan bagian dari perusahaan.

Berdasarkan aturan tersebut, kata Yuan, THR tidak diberlaku bagi mitra pengemudi ojol lantaran status hubungan bersifat kemitraan.

"Sesuai dengan peraturan tersebut, pemberian THR tidak berlaku bagi mitra pengemudi karena status hubungan kerja antara Maxim dan juga mitra pengemudi berdasarkan Permenaker Pasal 5 Tahun 2021 Pasal 31, Permenhub 12/2019 Pasal 15 ataupun terminologi yang termuat dalam Permenhub No. 118/2018 Pasal 42 ayat 3, 4 dan 5 adalah hubungan kemitraan," kata Yuan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/3/2024).

Baca juga: Soal THR Ojol dan Kurir, Kemenaker: Itu Hanya Imbauan, Enggak Wajib...

Hal itu merespons imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bahwa pengemudi ojek online (Ojol) dan kurir berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

Meski demikian, Yuan mengatakan, Maxim memiliki program-program sosial untuk para mitra pengemudi ojol.

Ia mengatakan, beberapa program tersebut di antaranya, melakukan kegiatan berbagi makanan gratis kepada mitra driver dan masyarakat, melakukan kegiatan amal berupa pemberian santunan di panti asuhan, serta turut memeriahkan momen Idul Fitri dengan promo di berbagai kota yang disediakan selama bulan Ramadan.

"Kami lakukan dengan mengadakan program-program sosial untuk driver dan masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, hal ini lantaran pengemudi ojol dan kurir logistik termasuk ke dalam pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan. Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kemenaker, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Namun saat dikonfirmasi Kompas.com, Indah menegaskan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) dari aplikator kepada mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir bukanlah suatu kewajiban.

Menurut dia, pemberian THR untuk ojol dan kurir hanya berupa imbauan. Artinya, pihak aplikator tidak wajib memberikan THR kepada para mitranya. Bahkan kata Indah, sekalipun aplikator tidak membayarkan THR pun tidak akan dikenakan sanksi.

 "Itu hanya imbauan. Enggak wajib," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (20/3/2024).

Baca juga: Diperjuangkan Kaum Buruh, Bagaimana Sejarah dan Asal Usul THR?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com