Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Bisa Dipesan, Ini Cara Berinvestasi Sukuk Ritel SR020

Kompas.com - 22/03/2024, 14:03 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Masa penawaran Sukuk Ritel Negara atau Sukuk Ritel (SR) seri SR020 masih berlangsung sampai 27 Maret mendatang.

Instrumen investasi ini bisa dipesan oleh para investor melalui mitra distribusi resmi yang bekerja sama dengan pemerintah.

Perlu diketahui, Sukuk Ritel adalah salah satu Surat Berharga Negara (SBN) yang ditawarkan oleh pemerintah kepada warga negara Indonesia (WNI), sebagai instrumen investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan.

Baca juga: Surat Berharga Negara adalah Apa? Ini Penjelasannya

Tahun ini, pemerintah kembali menerbitkan dua jangka waktu Sukuk Ritel seri SR020, yakni 3 tahun (SR020T3) dan 5 tahun (SR020T5).

Investasi Sukuk Ritel dikelola sesuai prinsip syariah, yang bisa dipesan dengan nominal mulai dari Rp 1 juta, dengan jumlah maksimal Rp 5 miliar (SR020T3) dan Rp 10 miliar (SR020T5).

Lantas, bagaimana cara membeli Sukuk Ritel seri SR020?

Baca juga: Simak, Ini Jadwal Penting Sukuk Ritel SR020

Cara beli investasi Sukuk Ritel SR020

Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), cara membeli investasi Sukuk Ritel SR020 sebagai berikut:

1. Registrasi

Proses pendaftaran calon investor dilakukan melalui sistem elektronik mitra distribusi resmi yang ditunjuk oleh pemerintah.

Calon investor akan diminta untuk memasukan data-data pribadi seperti data diri, nomor SID (Single Investor Identification), nomor rekening dana dan nomor rekening Surat Berharga.

Calon investor yang belum memiliki nomor SID, rekening dana, dan/atau rekening surat berharga, akan dibantu oleh mitra distribusi.

SID adalah kode tunggal dan khusus yang diterbitkan oleh Kustodian Sentral Efek lndonesia (KSEI) selaku lembaga penyimpanan dan penyelesaian.

Baca juga: Masih Bisa Dipesan, SR020 Tawarkan Kupon hingga 6,4 Persen Per Tahun

2. Pemesanan

Setelah registrasi berhasil, calon investor bisa melakukan pemesanan SR020 selama masa penawaran berlangsung.

3. Pembayaran

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com