Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Usul Kewenangan Penerbitan RIPH Bawang Putih Ada di Bapanas

Kompas.com - 23/03/2024, 04:00 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menyarankan ke pemerintah agar penerbitan Rancangan Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih dilakukan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan bukan oleh Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal itu lantaran menurut Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika, berdasarkan aturan belum ada undang-undang yang isinya khusus memerintahkan Ditjen menerbitkan RIPH.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) 117 tentang Kementerian Pertanian misalnya pada pasal 17 dijelaskan, Ditjen Hortikultura hanya memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran komoditas hortikultura.

Baca juga: Pedagang Pasar Sulit Jual Beras Premium Usai HET Naik, Bapanas Janji Segera Gelontorkan Beras Komersial

Menurutnya, hal ini tidak bersinggungan dengan tujuan penerbitan RIPH komoditas, utamanya bawang putih.

"Jadi setelah kami cek pasal 17 ini enggak ada kaitannya bahwa Dirjen Hortikultura bertugas untuk keamanan pangan dan perlindungan terhadap kesehatan," ujar Yeka dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (22/3/2024).

"Jadi Ombudsman melihat bahwa kewenangan penerbitan RIPH ini keliru, harusnya setelah Badan Ketahanan Pangan tidak ada dan Badan Pangan Nasional itu muncul, maka kewenangan penerbitan RIPH itu diserahkan oleh Kementerian Pertanian menjadi tupoksinya Badan Pangan Nasional," sambungnya.

Kemudian, jika ditinjau berdasarkan Permentan Nomor 19 Tahun 2022, Dirjen Hortikultura disebutkan hanya mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan di bidang peningkatan, produksi, peningkatan nilai tambah penguatan daya saing dan pemasaran komoditas, sama persis dengan Perpres 117.

Baca juga: Ombudsman Minta Pemerintah Ketatkan Pengawasan HET Bawang Putih

"Presiden dan menteri sudah sama. Tugas dan fungsi Dirjen Hortikultura Kementan tidak memiliki fungsi sebagaimana yang menjadi tujuan dari penerbitan RIPH yaitu untuk keamanan pangan dan perlindungan terhadap kesehatan," terang Yeka.

Sementara, jika dibandingkan dalam aturan yang menjelaskan tugas dan fungsi Bapanas, yaitu Perpres 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, tepatnya pada pasal 2, disebutkan sebagai kepanjangan tangan pemerintah di bidang pangan.

"Selanjutnya dalam pasal 3 disebutkan juga, bahwa Badan Pangan Nasional menyelenggarakan fungsi koordinasi perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, kan impor itu kebijakan ketersediaan pangan," ujar Yeka.

Menurutnya, pasal 3 ini sudah dapat menjadi kunci bahwa Bapanas lah yang memiliki wewenang ihwal ketersediaan pangan dan keamanan pangan.

Baca juga: Harga Telur Ayam Mahal, Kepala Bapanas: 50 Persen karena Pakannya

Hal itu ditegaskan kembali dalam pasal 4 ayat 1 beleid yang sama, Bapanas merupakan lembaga yang memiliki wewenang terhadap komoditas pangan bawang putih.

"Terus kita cek lagi ternyata di pasal 4 ayat 1 disebutkan bawang putih adalah salah satu jenis pangan yang menjadi kewenangannya Bapanas dalam menjalankan tugas pemerintah di bidang pangan," kata Yeka.

"Dengan demikian, seharusnya penerbitan RIPH untuk komoditas bawang putih diselenggarakan oleh Badan Pangan Nasional bukan oleh Dirjen hortikultura Kementerian Pertanian ya, ini regulasi bukan fatwanya Ombudsman," pungkas Yeka.

Baca juga: Ombudsman RI Minta Bantuan Pangan Beras Diperpanjang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com