Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Minimalkan Biaya Produksi Pengolahan Minyak Kelapa Sawit, Bea Cukai Sumut Berikan Fasilitas TPB Berkala

Kompas.com - 26/03/2024, 11:41 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut) memberikan izin fasilitas tempat penimbunan berkiat (TPB) berkala untuk PT Multimas Nabati Asahan.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumut Parjiya menjelaskan, TPB berkala merupakan fasilitas nonfiskal yang diberikan kepada penyelenggara/pengusaha TPB berupa penyampaian dokumen TPB secara berkala atau periodik. 

Pemberian fasilitas tersebut dapat mempercepat logistik barang dan pemasukan serta pengeluaran barang. 

Fasilitas TPB juga akan memudahkan administrasi dokumen perusahaan sehingga makin cepat dan efisien.

“Dengan diberikannya fasilitas TPB berkala ini, perusahaan akan lebih dimudahkan dalam logistik dan administrasi dokumen sehingga kami harap cost produksi dapat lebih diminimalkan dan tentunya dipercepat,” ujarnya lewat siaran pers, Selasa (26/3/2024).

Baca juga: Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Tempat Penimbunan kepada 2 Perusahaan di Banten

Dia mengatakan itu dalam acara pemaparan proses bisnis PT Multimas Nabati Asahan kepada pejabat Kanwil Bea Cukai Sumut di Aula Toba Kanwil Bea Cukai Sumut, Jumat (22/3/2024).

“Hal ini secara luas diharapkan akan berdampak baik bagi industri dalam negeri untuk lebih berkembang dan bersaing di pasar global," ujarnya.

Parjiya mengatakan, pemberian fasilitas itu sejalan dengan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai industrial assistance dan trade facilitator

"Komitmen kami untuk menciptakan kemudahan berusaha dan iklim usaha yang kondusif bagi industri dalam negeri. Pemberian fasilitas TPB Berkala ini menjadi wujud nyata dukungan kami," tuturnya.

Adapun PT Multimas Nabati Asahan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan minyak kelapa sawit dan turunannya.

Baca juga: Bea Cukai Jakarta Beri Izin Perlakuan Tertentu bagi PT Indonesia Epson Industry

Perusahaan tersebut mengolah minyak kelapa sawit dan turunannya untuk menghasilkan minyak goreng, shortening, produk specialty fats, dan lainnya.

PT Multimas Nabati Asahan mendapatkan izin fasilitas TPB Berkala setelah memaparkan proses bisnis kepada jajaran Kanwil Bea Cukai Sumut, sebagai salah satu persyaratan memperoleh izin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com