Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal Dipanggil KPPU, Menhub: Belum Dapat Informasi

Kompas.com - 30/03/2024, 09:27 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku belum mendapatkan informasi terkait panggilan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk membahas harga tiket pesawat.

Hal ini diungkapkan Menhub setelah meninjau kesiapan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang menjelang Angkutan Lebaran 2024, Jumat (29/3/2024).

"Kami belum diinformasikan," ujarnya.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Dikeluhkan Mahal, Ini Kata Menhub

Menhub menambahkan, pihaknya memberikan kesempatan bagi KPPU untuk menjalankan fungsinya mengawasi praktik persaingan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, dalam pengawasannya KPPU berhak mencari tahu informasi mengenai kenaikan harga tiket pesawat yang terjadi saat ini tidak melanggar larangan praktik usaha yang tidak sehat. Termasuk melalui pemanggilan kepada Kemenhub selaku regulator dan 7 maskapai dalam negeri.

"Kita beri kesempatan tentunya. Walaupun kita juga tahu ada etika tertentu bahwa KPPU akan menilai ini memang riil berkaitan dengan teknis yang benar atau dibuat-buat, kalau kami follow the rule," tuturnya.

Baca juga: Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Diberitakan sebelumnya, KPPU pada pekan ini menjadwalkan akan memanggil 7 maskapai dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membahas harga tiket pesawat yang melambung.

Adapun ketujuh maskapai itu ialah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

Anggota KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, pemanggilan maskapai dan regulator itu untuk mengumpulkan informasi terkait kenaikan harga tiket pesawat yang tengah terjadi.

Baca juga: Menhub Bakal Percantik Stasiun Peninggalan Belanda di Klaten dan Lempuyangan

KPPU juga akan meminta informasi terkait kebijakan yang dibuat ketujuh maskapai penerbangan baik jumlah tiket yang dijual, subclass harga tiket yang dijual, maupun kebijakan maskapai lainnya kepada asosiasi terkait dan agen perjalanan.

Tindakan ini merupakan bagian dari monitoring pelaksanaan Putusan Perkara No. 15/KPPU-I/2019 tentang Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri.

"Minggu ini KPPU telah menjadwalkan pemanggilan ketujuh maskapai dan pemerintah untuk mengumpulkan informasi terkait kenaikan harga tiket pesawat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/8/2024).

Baca juga: Menhub Ungkap Perkembangan Rencana Pembangunan Kereta Tanpa Rel di IKN

Selain itu, KPPU juga akan menilai apakah kenaikan harga tiket disebabkan adanya kenaikan permintaan, kenaikan harga avtur, perubahan nilai tukar rupiah dan atau harga komponen biaya lainnya yang menyebabkan perubahan total biaya operasi maskapai penerbangan atau dikarenakan adanya dugaan perilaku anti persaingan yang dilakukan oleh maskapai.

"Tidak tertutup kemungkinan, KPPU dapat menginisiasi penyelidikan awal perkara inisiatif apabila ditemukan adanya perilaku yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999. Namun demikian, KPPU akan sangat berhati-hati dalam melakukan penilaian penyebab terjadinya kenaikan tarif tiket saat ini," ucapnya.

Menurutnya, kesepakatan tidak menaikkan tarif yang ada pada putusan KPPU tersebut tidak selalu berbentuk tarif atau melalui penetapan harga tiket. Harga jual tiket maskapai yang tidak melebihi tarif batas atas (TBA) tidak dapat langsung disimpulkan bahwa tidak terjadi kartel harga.

Baca juga: Menhub Ajak Singapura Berinvestasi pada Pembangunan Kawasan TOD

Halaman:


Terkini Lainnya

Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Whats New
Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Whats New
Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Whats New
MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

Whats New
Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Whats New
Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Whats New
Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Whats New
Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Whats New
Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Whats New
Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com