Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Imbau Masyarakat Tak Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran

Kompas.com - 30/03/2024, 11:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara liar lantaran dapat membahayakan penerbangan.

Mengenai hal ini, Menhub bilang, AirNav Indonesia telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara liar saat masa Lebaran 2024.

"AirNav sudah melakukan pendekatan sosialisasi tapi kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan permainan balon udara secara liar," ujarnya setelah meninjau kesiapan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang menjelang Angkutan Lebaran 2024, Jumat (29/3/2024).

Baca juga: Bakal Dipanggil KPPU, Menhub: Belum Dapat Informasi

Menerbangkan balon udara atau dikenal sebagai umbulan sudah menjadi tradisi tiap Lebaran di beberapa daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur seperti Ponorogo, Pekalongan, Trenggalek, Kulon Progo, Wonosobo, hingga Sumenep.

Untuk itu, Menhub meminta Kapolres Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk memberikan imbauan kepada masyarakat di daerahnya dan menindak jika ada yang melanggar.

"Jadi itu dikoordinir di beberapa tempat seperti di Temanggung, di Pekalongan itu dikoordinir sehingga mereka tetap mendapatkan kegembiraan tapi safety itu tetap dipertahankan. Untuk ini saya juga minta tolong dari Kapolres yang ada di Jateng dan Jatim untuk melakukan law enforcement dan imbauan-imbauan," tuturnya.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Dikeluhkan Mahal, Ini Kata Menhub

Sebagai informasi, pengaturan balon udara sudah tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Civil Aviation Safety Regulations (CASR) atau Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) Part 101 subpart B dan D.

Aturan tersebut mengatur mengenai moored baloons atau balon yang tertambat, kites, unmanned rockets and unmanned free baloons (balon tanpa awak).

Dalam aturan tersebut, disebutkan untuk pengoperasian moored baloons lebih dari 150 kaki di atas permukaan bumi harus melapor ke Ditjen Perhubungan Udara dan unit Air Traffic Services (ATS) terdekat. Laporan harus disampaikan paling lambat 24 jam sebelum beroperasi.

Baca juga: Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Sementara untuk unmanned free baloons dilarang untuk beroperasi kecuali mendapat hak dari Air Traffic Controller (ATC) untuk kawasan di bawah 2.000 kaki di atas permukaan bumi yang berada dalam batas sisi ruang udara kelas B, C, D, dan E di sekitar bandara.

Unmanned free baloons harus diinformasikan kepada Ditjen Perhubungan Udara dan ATS terdekat 6 sampai 24 jam sebelum pengoperasian.

Baca juga: Sri Mulyani Bertemu Menhub, Bahas Opsi Angkutan Umum di IKN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Imbas Kasus Kekerasan, Kemenhub Tidak Buka Penerimaan Taruna Baru STIP Jakarta Tahun Ini

Imbas Kasus Kekerasan, Kemenhub Tidak Buka Penerimaan Taruna Baru STIP Jakarta Tahun Ini

Whats New
Sri Mulyani Lagi-lagi Bertemu Pimpinan Bea Cukai, Bahas Keluhan Masyarakat

Sri Mulyani Lagi-lagi Bertemu Pimpinan Bea Cukai, Bahas Keluhan Masyarakat

Whats New
Mengapa Malaysia dan Singapura Hambat Industri Semikonduktor Indonesia?

Mengapa Malaysia dan Singapura Hambat Industri Semikonduktor Indonesia?

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Bagaimana Cara Cek Kelaikan Bus yang Mau Ditumpangi? Simak di Sini

Bagaimana Cara Cek Kelaikan Bus yang Mau Ditumpangi? Simak di Sini

Spend Smart
Turun, Simak Rincian Harga Emas Antam Hari ini 14 Mei 2024

Turun, Simak Rincian Harga Emas Antam Hari ini 14 Mei 2024

Spend Smart
Kasus Gagal Bayar TaniFund, OJK Temukan Dugaan Pelanggaran Pidana

Kasus Gagal Bayar TaniFund, OJK Temukan Dugaan Pelanggaran Pidana

Whats New
IHSG Awal Sesi Lanjutkan Kenaikan, Rupiah Masih Melemah

IHSG Awal Sesi Lanjutkan Kenaikan, Rupiah Masih Melemah

Whats New
KAI Operasikan 4 Kereta Api Tambahan pada 12-31 Mei 2024, Simak Daftarnya

KAI Operasikan 4 Kereta Api Tambahan pada 12-31 Mei 2024, Simak Daftarnya

Whats New
Apakah Ekonomi Vietnam Akan Menyalip Indonesia?

Apakah Ekonomi Vietnam Akan Menyalip Indonesia?

Whats New
Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Menparekraf: Bukan Representasi Ramah-tamah Kita

Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Menparekraf: Bukan Representasi Ramah-tamah Kita

Whats New
Pendaftaran Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dibuka 15 Mei 2024

Pendaftaran Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dibuka 15 Mei 2024

Whats New
IHSG Bakal Lanjutkan Penguatan? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG Bakal Lanjutkan Penguatan? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

Whats New
Tahun Lalu Pajak, Tahun Ini Giliran Bea Cukai yang 'Dikuliti' Warganet

Tahun Lalu Pajak, Tahun Ini Giliran Bea Cukai yang "Dikuliti" Warganet

Whats New
Inflasi Bayangi Wall Street, Dow Jones Ditutup Melemah

Inflasi Bayangi Wall Street, Dow Jones Ditutup Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com