Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teten Minta Batas Akhir Sertifikat Halal UMKM Diperpanjang, Ini Respons Kepala BPJPH

Kompas.com - 03/04/2024, 14:11 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama buka suara soal usulan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki agar tenggat akhir wajib sertifikat halal bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada 17 Oktober 2024 diperpanjang.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, sudah berkomunikasi dengan Menkop UKM tersebut, namun, tidak terkait dengan perpanjangan tenggat akhir wajib sertifikat halal.

"Ya, pak Teten saya kira enggak ngomong diperpanjang untuk (sertifikat halal UMKM), enggak juga (minta ditunda)," kata Aqil saat ditemui di Gama Tower, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Baca juga: Dua Perusahaan Jepang Mitra Halalin Lakukan Pemeriksaan Sertifikasi Halal di Sucofindo

Aqil memastikan, tenggat akhir wajib sertifikat halal bagi UMKM tetap pada 17 Oktober 2024 mendatang.

Meski demikian, ia mengatakan, BPJPH akan menyiapkan mitigasi terhadap pelaku UMKM yang belum melakukan sertifikasi halal hingga 17 Oktober mendatang, yakni berupa relaksasi dari aspek sanksi.

"Tidak mundur wajib halalnya, tapi aspek sanksinya relatif lebih soft, mungkin ada revisi sanksi bagi yang mikro kecil. Tapi yang menengah besar tetap jalan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki meminta tenggat akhir wajib sertifikat halal bagi pedagang kali lima (PKL), termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada 17 Oktober 2024 diperpanjang.

Baca juga: Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2024

Teten mengatakan, permintaan tersebut sudah disampaikan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

"Kita sudah sampaikan ke BPJPH bahwa kalau nanti bulan Oktober para UMKM di kuliner belum siap memperoleh sertifikat halal. Ini (tenggat waktu) nanti harus diperpanjang," kata Teten di Vivere Hotel, Serpong, Tangerang, Selasa (27/2/2024).

Teten mengatakan, apabila aturan terkait tenggat akhir wajib sertifikat halal tersebut tidak diubah, akan terjadi pelanggaran hukum.

"Kalau enggak melanggar aturan, bisa jadi pelanggaran hukum," ujarnya.

Baca juga: UMKM Wajib Sertifikasi Halal, Menteri Teten: Masa Bikin Tempe Mendoan Harus Bikin...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com