JAKARTA, KOMPAS.com - Pemegang saham Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma membantah bahwa dirinya merupakan penanggung utang atau obligor eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Andri lewat hak jawab kepada Kompas.com atas pemberitaan terkait penyitaan aset yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI).
Andri menjelaskan, dalam enam kali keputusan pengadilan tidak ada satu pun keputusan pengadilan yang menyatakan dirinya merupakan penanggung utang pada negara atau obligor.
Baca juga: Satgas BLBI Sita 6 Aset Eks BLBI Senilai Rp 122,49 Miliar
"Bank Centris tidak pernah menerima BLBI atau pinjaman atau fasilitas lainnya dari Bank Indonesia, melainkan hanya melakukan Perjanjian Jual Beli Promes dengan Jaminan kepada Bank Indonesia," ujar Andri, dalam keterangannya, Kamis (4/4/2024).
"Sudah menyerahkan promes nasabah sebesar Rp 492.216.516.50 dan jaminan tanah seluas 452 Ha dan sudah di hipotik atas nama Bank Indonesia No. 972/1997," sambung Andri.
Selain itu, Bank Centris Internasional disebut telah terbukti dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2000 tidak menerima satu rupiah pun dari rekening dengan Nomor 523.551.0016 dari BI.
Baca juga: Masa Kerja Satgas BLBI Diperpanjang hingga Desember 2024, Ini Alasannya
Justru, dana disebut telah diselewengkan ke rekening rekayasa jenis individual Nomor 523.551.000, dan terjadi proses bank di dalam bank di tubuh Bank Indonesia.