Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menjelaskan Alasan Dipecat atau Terdampak PHK Saat Wawancara Kerja

Kompas.com - 07/04/2024, 13:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kehilangan pekerjaan tentu bukan hal yang menyenangkan. Baik Anda terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dipecat, menghadapi kehilangan pekerjaan, baik secara finansial maupun emosional, sangatlah sulit.

Ketika melamar pekerjaan lagi, alasan dipecat atau terdampak PHK seringkali ditanyakan saat wawancara kerja. Lalu, bagaimana cara menjelaskannya?

Dikutip dari Business Insider, Minggu (7/4/2024), berikut cara menjelaskan alasan dipecat atau terdampak PHK saat wawancara kerja.

Baca juga: 3 Jawaban yang Tak Boleh Digunakan Saat Wawancara Kerja, Apa Saja?

Ilustrasi PHKUnsplash Ilustrasi PHK

1. Jika Anda terdampak PHK

Secara umum, pihak perusahaan lebih memahami mengenai PHK. Lagi pula, lebih mudah untuk menjelaskan hilangnya pekerjaan ketika banyak rekan kerja Anda juga diberhentikan.

"Dalam banyak kasus, PHK bukan berarti memecat Anda, melainkan posisi Anda," kata pelatih karier Marie G McIntyre.

Jika Anda ditanya tentang alasan Anda terdampak PHK dalam sebuah wawancara, pelatih karier Dorianne St Fleur menyarankan untuk mengatakan sesuatu seperti ini.

"Tim saya terkena dampak PHK massal dan sayangnya harus membuat beberapa keputusan terkait perekrutan dan sumber daya, sehingga peran saya dihilangkan."

Baca juga: Ternyata, Ini 7 Warna Pakaian yang Sebaiknya Dikenakan Saat Wawancara Kerja

Jika Anda adalah karyawan baru atau berada di posisi yang lebih junior, Anda juga dapat menyebutkan hal itu, karena faktor-faktor tersebut dapat membantu menjelaskan PHK Anda juga tanpa memandang Anda secara negatif.

Anda juga dapat menjelaskan jika Anda selamat dari PHK sebelumnya sebelum Anda akhirnya diberhentikan. Anda bisa berkata seperti ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com