Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Calon Emiten Bakal "Listing" di BEI Usai Libur Lebaran

Kompas.com - 14/04/2024, 17:00 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua calon emiten tengah bersiap untuk tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (16/4/2024). Kedua calon emiten tersebut bergerak di sektor industri dan energi.

PT Multi Hanna Kreasindo Tbk (MHKI) yang merupakan calon emiten di sektor industri menerapkan harga IPO senilai Rp 160 per saham. Sementara itu, PT Atlantis Subsea Indonesia Tbk (ATLA) adalah emiten di sektor energi yang menetapkan harga IPO Rp 100 per saham.

Berdasarkan prospektus, MHKI melepas 750 juta saham baru yang merupakan saham biasa atas nama.

Baca juga: Freeport Respon Tuntutan Jokowi Agar RI Kuasai 61 Persen Saham

Saham tersbeut sebanyak 20 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan setelah penawaran umum yang dikeluarkan dari simpanan (portepel) perseroan yang ditawarkan kepada masyarakat.

Adapun jumlah seluruh nilai penawaran umum sebanyak sebesar Rp 120 miliar. Dari nilai tersebut, sekitar 97,9 persen dana IPO akan digunakan untuk belanja modal perseroan yang tergolong dalam Capital Expenditure (CAPEX).

Sementara sisanya akan digunakan untuk modal kerja (Working Capital), atau penambahan persediaan bahan baku dan biaya operasional.

Baca juga: Negosiasi Kepemilikan Saham Freeport Indonesia Ditargetkan Rampung Juni 2024

Sementara itu, ATLA melepas sebanyak 1,2 miliar saham biasa atas nama yang merupakan saham baru yang dikeluarkan dalam portopel, atau sebanyak 19,36 persen dari modal ditempatkan dan disetor perseroan setelah penawaran umum perdana saham.

Adapun jumlah penawaran umum perdana saham adalah sebanyak Rp 120 miliar. Dari nilai tersebut, sekitar 43,52 persen akan digunakan untuk pembelian peralatan guna menunjang kegiatan operasional perseroan.

Sedangkan sisanya akan digunakan oleh perseroan untuk modal kerja seperti biaya instalasi peralatan (biaya sewa peralatan, biaya dukungan teknis, pekerjaan pengawasan dan supervisi teknis), biaya tenaga ahli, biaya penelitian dan survei, biaya perlengkapan survei, biaya transportasi dan akomodasi, biaya pemeliharaan, biaya sewa, gaji karyawan dan lain-lain.

Baca juga: 5 Perbedaan Saham dan Obligasi, Apa Saja?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com