Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Kompas.com - 20/04/2024, 07:05 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) akan mempersiapkan banyaknya kebutuhan profesi aktuaris untuk industri asuransi di Indonesia.

Aktuaris adalah seorang ahli yang dapat mengaplikasikan teori matematika, probabilitas dan statistika, serta ilmu ekonomi dan keuangan untuk menyelesaikan persoalan aktual pada bisnis, khususnya yang berhubungan dengan risiko.

Ketua PAI Paul Setio Kartono mengatakan, profesi aktuaris saat ini menghadapi tantangan yang terus berkembang. Sebagai gambaran, PAI sendiri sudah ada sejak 1964.

Baca juga: Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Ilustrasi asuransi jiwa.SHUTTERSTOCK/9DREAM STUDIO Ilustrasi asuransi jiwa.

"Tantangan aktuaris saat ini adalah adanya profesi baru, data analytics. Seorang aktuaris berkecimpung dengan data, otomatis dia harus sudah menguasai juga data analytics," kata dia dalam konferensi pers, Jumat (19/4/2024).

Ia menambahkan, pemutakhiran kompetensi diperlukan untuk mempersiapkan aktuaris dan calon aktuaris atas perkembangan teknologi dan regulasi yang terus berubah.

Hal tersebut meliputi data analytics, artificial intelligence (AI), perubahan iklim, dan IFRS 17.

"Sehingga peran dan tuntutan terhadap seorang aktuaris sebagai ujung tombak manajemen risik dan keuangan akan juga bergeser," imbuh dia.

Baca juga: OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Untuk itu, Paul bilang, PAI memiliki program pengembangan bidang pendidikan aktuaris dengan konversi kurikulum mengikuti pemuktahiran kurikulum dari International Actuarial Association (IAA) dan peningkatan kerja sama dengan universitas dalam pengembangan program studi aktuaria untuk menambah jumlah aktuaris.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengembangan pendidikan berkelanjutan untuk pembekalan anggota serta pengembangan standar praktik aktuaria dan kode etik yang menyesuaikan perkembangan teknologi dan industri keuangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Whats New
Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Whats New
Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com