Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus "Outsourcing"

Kompas.com - 30/04/2024, 06:44 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya akan menyerukan dua tuntutan dalam peringatan Hari Buruh atau May Day 2024 pada 1 Mei 2024.

Dua tuntutan tersebut yaitu pertama, meminta Omnibus law Cipta Kerja dicabut. Kedua, hapus outsourcing dan tolak upah murah.

"Ada dua tuntutan utama yang diserukan oleh peserta May Day 2024 di seluruh Indonesia, yaitu Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan HOSTUM; Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah," kata Said dalam keterangan tertulis, Senin (29/4/2024).

Baca juga: Sejarah Hari Buruh yang Diperingati Setiap 1 Mei

Said mengatakan, ada sembilan alasan buruh menolak aturan tersebut yaitu pertama, upah minimum yang kembali pada konsep upah murah.

Kedua, faktor outsourcing seumur hidup, lantaran tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing. Adapun pembatasannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.

"Itu artinya, negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing," ujarnya.

Ketiga, sistem kerja kontrak yang berulang-ulang, bahkan bisa 100 kali kontrak.

Said Iqbal mengatakan, istilah kontrak seumur hidup lantaran bisa dikontrak berulang kali, meskipun ada pembatasan lima tahun.

Keempat, pesangon yang murah. Dia membeberkan, dalam aturan sebelumnya seorang buruh ketika dipecat (pemutusan hubungan kerja) bisa mendapatkan dua kali pesangon, saat ini bisa mendapatkan 0,5 kali.

Kelima, tentang PHK yang dipermudah. Ia mengatakan, kondisi di mana seseorang mudah memecat dan mudah merekrut orang membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja.

Keenam, pengaturan jam kerja yang fleksibel. Kemudian ketujuh, pengaturan cuti. Hal ini menindaklanjuti tidak adanya kepastian upah, khususnya bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan.

Kedelapan, tenaga kerja asing. Kemudian kesembilan, dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya di omnibus law cipta kerja dihapuskan.

Said juga mendorong dihapusnya outsourcing dan upah murah. Sebab, kata dia, semenjak adanya UU Cipta Kerja, banyak perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan tetap yang kemudian diganti karyawan outsourcing dengan upah murah.

"Penggunaan outsourcing dan kontrak sudah masif di seluruh Indonesia," tuturnya.

Di samping itu, ia menilai, dengan omnibus law Cipta Kerja, kebijakan upah di Indonesia menjadi kebijakan upah murah.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com