Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pandu Sjahrir Ungkap Tantangan Industri Batu Bara, Apa Saja?

Kompas.com - 03/05/2024, 21:14 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia/The Indonesian Coal Mining Association (APBI-ICMA) kini dijabat Priyadi untuk periode 2024-2027. Priyadi saat ini merupakan Presiden Direktur PT Adaro Indonesia.

Sebelum dijabat Priyadi, APBI-ICMA dipimpin Pandu Patria Sjahrir hampir satu dekade sejak pertama kali terpilih pada 2015.

Dalam sambutan Musyawarah Anggota APBI-ICMA, Pandu menyoroti berbagai tantangan industri pertambangan batu bara yang terjadi selama dekade terakhir, mencakup periode tiga kali kepemimpinannya.

Baca juga: Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Ilustrasi batu bara, penambangan batu bara. Batu bara adalah contoh SDA yang tidak dapat diperbarui.SHUTTERSTOCK/SMALL SMILES Ilustrasi batu bara, penambangan batu bara. Batu bara adalah contoh SDA yang tidak dapat diperbarui.

Ia menekankan isu-isu kritis seperti kewajiban pasokan batu bara dalam negeri (DMO) dan penetapan harga batu bara yang ditujukan untuk sektor kelistrikan.

“APBI-ICMA mencoba hadir dalam menerima berbagai keluhan dan masukan anggota hingga mengkomunikasikan dengan pemerintah, mencari jalan terbaik agar setiap tantangan yang dihadapi dapat teratasi, sambil mengutamakan kebutuhan nasional dan sosial,” ujar Pandu ditulis Kamis (2/5/2024).

Ia menggarisbawahi pentingnya peran legislasi dalam mengarahkan industri, khususnya sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara yang memindahkan sejumlah wewenang dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

“Transisi ini tidak hanya memengaruhi pertumbuhan keanggotaan asosiasi tetapi juga membawa dinamika regulasi baru bagi industri,” paparnya.

Baca juga: RMKE: Ekspor Batu Bara Diuntungkan dari Pelemahan Rupiah

Selama menjabat, Pandu menyampaikan APBI-ICMA telah menangani berbagai isu, termasuk pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri, royalti, harga batu bara acuan, kewajiban penggunaan kapal dan asuransi nasional, devisa hasil ekspor, hingga permasalahan ship to ship transfer di Muara Berau, pengurusan AMDAL, dan masih banyak lagi.

"Peran asosiasi tidak hanya sebatas penyelesaian masalah, tetapi juga mencakup inisiatif berbagi pengetahuan dan pembentukan pedoman untuk kepentingan bersama," jelasnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com