Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Bakal Susun Regulasi Jual Beli Bus dan Umumkan PO Berizin secara Berkala

Kompas.com - 15/05/2024, 10:28 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengambil sejumlah upaya agar kecelakaan bus di Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024) yang menewaskan 11 orang tidak terulang kembali.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, pihaknya akan menyusun regulasi terkait jual beli bus agar alur perpindahan tangan setiap armada jadi lebih jelas.

Sebab, Kemenhub menemukan Bus Trans Putera Fajar dengan nomor kendaraan AD 7524 OG itu rupanya sudah lima kali pindah tangan dan badan bus juga sudah dimodifikasi.

Baca juga: Awasi Bus Pariwisata Tak Berizin, Kemenhub Perlu Kerja Sama dengan Instansi Lain

KNKT dan Dishub serta mekanik Hino lakukan pemeriksaan bangkai bus maut Trans Putera Fajar, Senin (13/5/2024), yang mengalami kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jabar, Sabtu (11/4/2024).
Tribun Jabar/ ahya Nurdin KNKT dan Dishub serta mekanik Hino lakukan pemeriksaan bangkai bus maut Trans Putera Fajar, Senin (13/5/2024), yang mengalami kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jabar, Sabtu (11/4/2024).

"Ke depan, kami akan merancang aturan tentang jual beli armada bus agar terdata dan terkontrol sehingga alurnya akan jelas," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (14/5/2024).

Hendro menambahkan, pihaknya juga akan secara berkala mengumumkan daftar perusahaan otobus (PO) yang berizin dan laik jalan sehingga akan memudahkan masyarakat untuk mengetahui armada yang akan digunakan laik jalan atau tidak.

Namun demikian, dia tetap berharap masyarakat turut aktif mengecek kelaikan jalan setiap armada bus yang akan digunakan melalui aplikasi Mitra Darat atau spionam.dephub.go.id.

"Tentunya hal ini dilakukan demi menjaga keselamatan bersama," kata dia.

Baca juga: Bagaimana Cara Cek Kelaikan Bus yang Mau Ditumpangi? Simak di Sini

Selain itu, Kemenhub juga meminta Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten, atau Kota untuk membenahi database bus-bus yang beroperasi sehingga pengawasan armada yang belum memperpanjang uji KIR dapat lebih mudah dilakukan.

Dengan database yang lengkap, maka petugas uji KIR dapat dengan mudah mengingatkan pemilik bus yang tidak memperpanjang uji KIR armada-armadanya.

Di samping itu, dia juga meminta kepolisian untuk melakukan penegakkan hukum bagi bus yang tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Boeing Angkat Mantan Diplomat Australia Jadi Presiden Asia Tenggara

Boeing Angkat Mantan Diplomat Australia Jadi Presiden Asia Tenggara

Whats New
Holding BUMN Danareksa Bagi-bagi 212 Hewan Kurban ke 16.000 KK

Holding BUMN Danareksa Bagi-bagi 212 Hewan Kurban ke 16.000 KK

Whats New
Prudential Gandeng Mandiri Investasi, Luncurkan Subdana untuk Nasabah Standard Chartered

Prudential Gandeng Mandiri Investasi, Luncurkan Subdana untuk Nasabah Standard Chartered

Earn Smart
Pertamina Peringkat Ketiga Perusahaan Terbesar di Asia Tenggara Versi Fortune 500

Pertamina Peringkat Ketiga Perusahaan Terbesar di Asia Tenggara Versi Fortune 500

Whats New
Marak PHK di Industri Tekstil, Asosiasi: Ribuan Pekerja Belum Terima Pesangon

Marak PHK di Industri Tekstil, Asosiasi: Ribuan Pekerja Belum Terima Pesangon

Whats New
Daya Saing Indonesia Terbaik ke-27 Dunia, Ungguli Jepang dan Malaysia

Daya Saing Indonesia Terbaik ke-27 Dunia, Ungguli Jepang dan Malaysia

Whats New
10 Raja Terkaya di Dunia, Raja Inggris Tak Masuk Daftar

10 Raja Terkaya di Dunia, Raja Inggris Tak Masuk Daftar

Earn Smart
BPR Perlu Percepatan Digitalisasi untuk Hadapi Tantangan Global

BPR Perlu Percepatan Digitalisasi untuk Hadapi Tantangan Global

Whats New
Apakah Indonesia Mampu Ciptakan “Kemandirian Beras”?

Apakah Indonesia Mampu Ciptakan “Kemandirian Beras”?

Whats New
Puncak Arus Balik Libur Idul Adha 2024, KAI Layani 168.631 Penumpang

Puncak Arus Balik Libur Idul Adha 2024, KAI Layani 168.631 Penumpang

Whats New
PHK Karyawan Tokopedia Dikhawatirkan Berdampak ke UMKM, Mengapa?

PHK Karyawan Tokopedia Dikhawatirkan Berdampak ke UMKM, Mengapa?

Whats New
BRI Dukung UMKM Produk Dekorasi Rumah Tembus Pasar Internasional

BRI Dukung UMKM Produk Dekorasi Rumah Tembus Pasar Internasional

Whats New
OJK Sebut Kredit Macet Perbankan Turun Setelah Pandemi

OJK Sebut Kredit Macet Perbankan Turun Setelah Pandemi

Whats New
Harga Koin Meme Pepe Melonjak 820 Persen Sejak Awal Tahun

Harga Koin Meme Pepe Melonjak 820 Persen Sejak Awal Tahun

Earn Smart
Mengenal Layanan SEO Cryptocurrency Unggulan dari Arfadia untuk Bisnis Blockchain

Mengenal Layanan SEO Cryptocurrency Unggulan dari Arfadia untuk Bisnis Blockchain

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com