Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Sertifikat Tanah secara Online, Ini Caranya

Kompas.com - 26/05/2024, 11:00 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Saat ini pengecekan sertifikat tanah bisa dilakukan secara online melalui laman resmi milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aplikasi Sentuh Tanahku.

Dalam pengecekan sertifikat tanah, masyarakat akan diminta memasukkan sejumlah data seperti nomor berkas, kantor pertanahan, tahun, dan lainnya.

Sebagai informasi, sertifikat tanah adalah dokumen legal atas hak tanah dan penguasaan suatu lahan, di mana biasanya menjadi tanda bukti yang akan dibukukan dalam buku tanah.

Buku tanah ini menjadi dokumen yang membuat seluruh data fisik dan yuridis tanah yang telah memiliki hak dan dipakai untuk kepentingan jual beli.

Lantas, bagaimana tata cara cek sertifikat tanah secara online?

Baca juga: 2 Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online

Cara cek sertifikat tanah secara online

1. Laman resmi BPN

Cara cek sertifikat tanah secara online melalui laman resmi BPN sebagai berikut:

  • Akses laman https://www.atrbpn.go.id/
  • Pilih opsi Publikasi, lalu klik menu Layanan
  • Pilih Pengecekan berkas
  • Masukkan informasi berupa wilayah kantor pertanahan, nomor berkas, tahun, dan lain sebagainya.
  • Klik opsi Cari Berkas.

Setelah itu, sistem secara otomatis akan menampilkan data sertifikat tanah sesuai data yang dimasukkan.

Baca juga: Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online

2. Aplikasi Sentuh Tanahku

Sementara itu, cara cek sertifikat tanah secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku sebagai berikut:

  • Buka aplikasi Sentuh Tanahku
  • Registrasi akun menggunakan alamat e-mail
  • Masuk dengan akun yang sudah terfaftar
  • Pilih menu Cek Berkas BPN Online
  • Pilih opsi Info Sertifikat

Setelah itu, aplikasi akan secara otomatis menampilkan data sertifikat tanah yang dimasukkan.

Demikian ulasan mengenai cara cek sertifikat tanah secara online melalui laman resmi BPN atau aplikasi Sentuh Tanahku.

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang, Biaya, dan Syaratnya

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com