Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Satu Tahunan via Online

Kompas.com - 26/05/2024, 23:31 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Cara bayar pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL.

Pemilik kendaraan bermotor yang ingin bayar pajak tahunan tidak perlu repot datang dan mengantre kantor Samsat. Cukup buka smartphone dan mengunduh aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

SIGNAL merupakan aplikasi yang dikembangkan Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas) untuk memudahkan masyarakat mengurus urusan administrasi kendaraan bermotor.

Baca juga: BNI Taplus Muda Tidak Ada Buku Tabungan?

 

Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), menyetujui STNK tahunan, dan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Aplikasi SIGNAL juga dapat melakukan verifikasi identitas pemilik kendaraan bermotor dengan mencocokkan dengan data KTP elektronik di Kemendagri.

Lalu, bagaimana cara bayar pajak kendaraan bermotor di aplikasi SIGNAL? 

Baca juga: Jumlah Penumpang KAI Naik 23 Persen Selama Libur Panjang Waisak

Cara menggunakan aplikasi SIGNAL

Dilansir dari laman resminya, berikut adalah cara menggunakan aplikasi SIGNAL mulai dari registrasi akun, memasukkan data kendaraan, hingga pembayaran pajak motor secara online.

1. Cara registrasi akun SIGNAL

  • Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi SIGNAL di ponsel pintar.
  • Selanjutnya, masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor HP.
  • Masukkan kata sandi, ulangi kata sandi.
  • Masukkan foto e-KTP.
  • Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.
  • Input kode OTP yang dikirimkan lewat SMS.
  • Registrasi berhasil, selanjutnya lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email yang telah didaftarkan.

Baca juga: Angin Sejuk Industri Sarung Tangan

2. Cara daftar kendaraan di aplikasi SIGNAL

  • Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.
  • Pilih kendaraan atas nama sendiri.
  • Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
  • Masukan 5 digit terakhir nomor rangka sepeda motor Anda.

3. Cara bayar pajak kendaraan di aplikasi SIGNAL

  • Lakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah bawah aplikasi.
  • Setelah itu, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan.
  • Kemudian akan tertera informasi nominal yang harus dibayarkan.
  • Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman.
  • Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik Lanjut.
  • Setelah muncul notifikasi cara pembayaran, pilih metode pembayaran, maka kode bayar akan muncul.
  • Klik Lanjut, dan pilih cara pembayaran sesuai dengan bank yang tersedia.
  • Pengguna selanjutnya mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.
  • Selesai.

Demikian informasi seputar cara bayar pajak kendaraan bermotor secara online di aplikasi SIGNAL.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

OJK Pantau Bank Muamalat karena Kekosongan Posisi Komisaris Utama

OJK Pantau Bank Muamalat karena Kekosongan Posisi Komisaris Utama

Whats New
Kisah Zialova Batik, dari Usaha Rumahan sampai Pasar Internasional

Kisah Zialova Batik, dari Usaha Rumahan sampai Pasar Internasional

Smartpreneur
Idul Adha 1445 H, PGN Bagikan 382 Hewan Kurban di Sekitar Wilayah Operasional

Idul Adha 1445 H, PGN Bagikan 382 Hewan Kurban di Sekitar Wilayah Operasional

Whats New
OJK Belum Terima Pengajuan Tertulis soal Akuisisi Hanwa Life atas NOBU Bank

OJK Belum Terima Pengajuan Tertulis soal Akuisisi Hanwa Life atas NOBU Bank

Whats New
Momen Berbagi Idul Adha 1445 H, Bank Mandiri Salurkan Daging Kurban ke Masyarakat

Momen Berbagi Idul Adha 1445 H, Bank Mandiri Salurkan Daging Kurban ke Masyarakat

Whats New
Sambut Idul Adha, BSI Salurkan 9.390 Hewan Potong ke Seluruh Indonesia

Sambut Idul Adha, BSI Salurkan 9.390 Hewan Potong ke Seluruh Indonesia

Whats New
Lelang Rumah Murah di Tangerang, Harga Mulai Rp 44,5 Juta

Lelang Rumah Murah di Tangerang, Harga Mulai Rp 44,5 Juta

Spend Smart
Merger AP I dan AP II Jalan Terus meski Diprotes Serikat Karyawan

Merger AP I dan AP II Jalan Terus meski Diprotes Serikat Karyawan

Whats New
PHK di Perusahaan Teknologi Dinilai untuk Sesuaikan dengan Strategi Bisnis

PHK di Perusahaan Teknologi Dinilai untuk Sesuaikan dengan Strategi Bisnis

Whats New
PLN Sediakan 1.470 SPKLU Saat Libur Idul Adha

PLN Sediakan 1.470 SPKLU Saat Libur Idul Adha

Whats New
Kata OJK soal Wacana Korban Judi 'Online' Jadi Penerima Bansos

Kata OJK soal Wacana Korban Judi "Online" Jadi Penerima Bansos

Whats New
Soal Merger MNC Bank dan Nobu Bank, OJK: Pemegang Saham Masih Negosiasi

Soal Merger MNC Bank dan Nobu Bank, OJK: Pemegang Saham Masih Negosiasi

Whats New
Serikat Buruh Dorong Investigasi Kecelakaan Kerja Smelter di Morowali

Serikat Buruh Dorong Investigasi Kecelakaan Kerja Smelter di Morowali

Whats New
Sri Mulyani hingga Erick Thohir, Menteri Ekonomi Jokowi Beri Pesan dan Doa di Momen Idul Adha

Sri Mulyani hingga Erick Thohir, Menteri Ekonomi Jokowi Beri Pesan dan Doa di Momen Idul Adha

Whats New
Catatan Kritis terhadap CPPI 2023

Catatan Kritis terhadap CPPI 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com