JAKARTA, KOMPAS.com - Cara bayar pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL.
Pemilik kendaraan bermotor yang ingin bayar pajak tahunan tidak perlu repot datang dan mengantre kantor Samsat. Cukup buka smartphone dan mengunduh aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
SIGNAL merupakan aplikasi yang dikembangkan Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas) untuk memudahkan masyarakat mengurus urusan administrasi kendaraan bermotor.
Baca juga: BNI Taplus Muda Tidak Ada Buku Tabungan?
Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), menyetujui STNK tahunan, dan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Aplikasi SIGNAL juga dapat melakukan verifikasi identitas pemilik kendaraan bermotor dengan mencocokkan dengan data KTP elektronik di Kemendagri.
Lalu, bagaimana cara bayar pajak kendaraan bermotor di aplikasi SIGNAL?
Baca juga: Jumlah Penumpang KAI Naik 23 Persen Selama Libur Panjang Waisak
Dilansir dari laman resminya, berikut adalah cara menggunakan aplikasi SIGNAL mulai dari registrasi akun, memasukkan data kendaraan, hingga pembayaran pajak motor secara online.
Baca juga: Angin Sejuk Industri Sarung Tangan
Demikian informasi seputar cara bayar pajak kendaraan bermotor secara online di aplikasi SIGNAL.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.