Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Tertibkan Penjualan Elpiji 3 Kg di Warung

Kompas.com - 27/05/2024, 18:38 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memperketat pengawasan penjualan gas Elpiji 3 kilogram (kg) di warung tradisional.

Hal itu menyusul adanya imbauan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang meminta Pemerintah Daerah melarang pengecer atau warung menjual Elpiji 3 kilogram.

Sehingga nantinya gas Elpiji 3 kilogram hanya bisa didapatkan atau dibeli di agen resmi saja.

Baca juga: Pertamina Akan Perketat Pengawasan Penjualan Elpiji 3 Kilogram

“Itu akan ditertibkan melalui kerja sama dengan antar daerah untuk memastikan safety. Di sana (warung tradisional) bukan jalur resmi kami, tapi jalur distribusinya yang di agen resmi,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting di Jakarta, Senin (27/5/2024).

Untuk diketahui ESDM sendiri memang belum meluncurkan aturan resmi mengenai pendistribusian gas Elpiji 3 kg. Namun ESDM sudah mengimbau Pemerintah Daerah agar melarang pengecer atau warung menjual Elpiji 3 kilogram.

Hal tersebut bertujuan untuk pendataan dan pencocokan data pengguna pendistribusian tepat sasaran.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan, pihaknya masih harus berdiskusi dengan Pertamina lagi ihwal kebijakan itu.

Menurut dia, masih banyak hal yang perlu dibenahi dalam sistem pendistribusian hingga penyediaan gas Elpiji.

“Kita akan koordinasikan dengan Pertamina karena banyak yang perlu dibenahi karena Pertamina sendiri kan ada SOP dalam pelaksaanaanya, ada kelalaian, ada ketidakpatuhan, makanya kita akan kolabroasi dengan Pertamina supaya pengawasan terhadap gas Elpiji lebih tertib lagi,” katanya.

Baca juga: Praktik Curang Pengusaha SPBE: Gas Elpiji 3 Kg Subsidi Tak Diisi Penuh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com