JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan praktik kurang isi tabung gas elpiji 3 kilogram (kg) di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). Praktik ini membuat masyarakat merugi hingga miliaran rupiah per tahun.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, potensi kerugian yang dialami oleh praktik kurang isi tabung gas elpiji melon mencapai Rp 1,75 miliar per tahun di setiap SPBE.
Adapun Kemendag menemukan 11 SPBE yang melakukan praktik "curang" tersebut. Dengan demikian, total potensi kerugian masyarakat dari hasil temuan Kemendag mencapai sekitar Rp 18,7 miliar per tahun.
"Bayangkan kalau (kecurangan terjadi) di seluruh Indonesia," ujar dia, di PT Patra Trading SPPBE Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (25/5/2024).
Baca juga: Mendag Ungkap Temuan 11 Pangkalan Gas Kurangi Isi Elpiji 3 Kg di Jakarta hingga Cimahi
Adapun praktik kurang isi tabung gas dilakukan oleh SPBE dengan mengisi tabung tidak sesuai standar yang ditetapkan. Kemendag menemukan adanya kekurangan isi gas dalam elpiji 3 kg, dengan rata-rata kekurangan mencapai 200 - 700 gram setiap tabungnya.
Praktik itu ditemukan oleh Kemendag dengan melakukan "sampling" terhadap rata-rata 80 tabung gas elpiji 3 kg di setiap SPBE. Besaran itu ditetapkan dengan mengasumsikan terdapat 560 slot tabung elpiji 3 kg di setiap SPBE.
Pria yang akrab disapa Zulhas itu bilang, dengan ditemukannya praktik kurang isi, Kemendag telah mengirimkan surat peringatan kepada SPBE terkait. Dalam surat peringatan itu, Kemendag meminta kepada SPBE untuk melakukan perbaikan dan tidak melakukan kembali hal serupa.
"Diingatkan sekali, tidak diindahkan, maka harus dicabut izin usahanya," katanya.
Baca juga: Ini Selisih Harga Tabung Gas Elpiji Subsidi Vs Non-Subsidi Per Kg
Ditemui di tempat yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang bilang, pihaknya juga meminta kepada SPBE untuk mengisi kembali tabung-tabung gas subsidi yang tidak memenuhi standar.
"Mereka harus mengisi sesuai dengan kuantitas yang disetujui undang-undang," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.