KOMPAS.com - Iuran BPJS Kesehatan kelas 1 tentu saja adalah yang paling mahal dibandingkan 2 kelas di bawahnya. Nah berapa iuran BPJS kelas 1 yang berlaku saat ini?
Mengutip aturan yang ada di Pepres Nomor 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan kelas 1 ditetapkan sebesar Rp 150.000. Berikutnya untuk iuran kelas 2 dan kelas 3 masing-masing adalah sebesar Rp 100.000 dan 42.000.
Nah untuk peserta BPJS Kesehatan kelas 3, hanya perlu membayar Rp 35.000 karena mendapatkan subsidi sebesar Rp 7.000 dari pemerintah.
Ini berlaku untuk peserta mandiri alias peserta namun bukan pekerja.
Baca juga: Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah
Untuk Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) bisa mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara gratis tanpa harus membayar iuran setiap bulan, ini karena iuran spenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
PBI sendiri adalah salah satu program jaminan kesehatan dari pemerintah untuk peserta BPJS Kesehatan yang dikategorikan tidak mampu, tidak memiliki penghasilan tetap atau kondisi lainnya yang menyebabkan tidak bisa membayar iuran secara rutin.
Data peserta PBI ini diambil berdsarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.
Sementara untuk peserta yang berasal dari pekerja, iurannya adalah 5 persen dari gaji yang dilaporkan. Rinciannya 4 persen ditanggung pemberi pekerja dan 1 persen dari pekerja.
Baca juga: Penjelasan Lengkap BPJS Kesehatan soal Ikang Fawzi Antre Layanan Berjam-jam
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah program jaminan kesehatan nasional di Indonesia yang bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas kepada seluruh warga negara.
Layanan BPJS Kesehatan terbagi dalam beberapa kelas, yang mencerminkan perbedaan fasilitas dan layanan yang diterima peserta. Berikut ini adalah rincian layanan kelas BPJS Kesehatan:
Kelas I
Kelas II
Kelas III
Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Apa Bedanya?
Jadi sudah tahu kan berapa iuran BPJS kelas 1, disebutkan dalam aturan terbaru, iuran BPJS Kesehatan kelas 1 adalah Rp 150.000.
Baca juga: Kelas 1,2,3 Diganti Jadi KRIS, Ini Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.