Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Informal Bisa Beli Rumah dengan Tapera, Apa Syaratnya?

Kompas.com - 01/06/2024, 10:39 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menjelaskan, pekerja mandiri atau informal seperti kurir ekspedisi dan pengemudi ojek online dapat masuk sebagai peserta program iuran Tapera.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, ketentuan tersebut dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera.

"Di situ menjadi kewenangan BPR Tapera untuk mengatur terkait kepesertaan mandiri, adalah pekerja bukan penerima upah termasuk pekerja di sektor non formal termasuk ojol dan kurir," kata dia dalam konferensi pers Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Jumat (31/5/2024).

Baca juga: BP Tapera Sebut Iuran Tapera Bisa Diambil Jika Pekerja Resign atau Kena PHK

Ia menambahkan, kriteria pekerja infomal yang dapat ikut program iuran Tapera ini adalah yang memiliki penghasilan di atas upah minimum atau UMR.

"Yang (pendapatannya) di bawah itu yang tidak wajib, tapi kalau dia mau sukarela daftar yang kami terima," imbuh dia.

Di sisi lain, Heru menekankan, tidak semua pekerja formal diwajibkan menjadi peserta Tapera. Pekerja yang wajib menjadi peserta adalah mereka yang memiliki pendapatan di atas upah minimum regional (UMR).

Ia menjelaskan, iuran Tapera ini juga mengandung prinsip gotong royong antara pemerintah, masyarakat yang punya rumah, dan masyarakat yang belum punya rumah.

"Saat ini memang difokuskan pada pemilikan rumah pertama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," tegas dia.

Saat ini ada tiga hal yang sedang dikembangkan program pembiayaan BP Tapera ini yaitu kredit pemilikan rumah (KPR), kredit bangun rumah (KBR), dan kredit renovasi rumah (KRR).

Heru menjelaskan, program iuran Tapera ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat menjangkau harga rumah. Hal tersebut diimplementasikan melalui penurunan suku bunga yang pada akhirnya menurunkan besaran angsuran bulanan peserta.

Sebagai informasi, pemerintah akan mewajibkan pekerja swasta dan mandiri dengan gaji atau penerimaan di atas UMR untuk menjadi peserta Tapera. Para peserta nantinya akan dikenakan iuran Tapera sebesar 3 persen. Bagi para pekerja swasta, iuran sebesar 0,5 persen dibebankan kepada pemberi kerja, sementara sisanya dibayarkan oleh pekerja sendiri.

Ini sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) beserta aturan turunannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Baca juga: Karyawan Sudah Punya Rumah Wajib Ikut Tapera, BP Tapera: Konsepnya Gotong Royong

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Boeing Angkat Mantan Diplomat Australia Jadi Presiden Asia Tenggara

Boeing Angkat Mantan Diplomat Australia Jadi Presiden Asia Tenggara

Whats New
Holding BUMN Danareksa Bagi-bagi 212 Hewan Kurban ke 16.000 KK

Holding BUMN Danareksa Bagi-bagi 212 Hewan Kurban ke 16.000 KK

Whats New
Prudential Gandeng Mandiri Investasi, Luncurkan Subdana untuk Nasabah Standard Chartered

Prudential Gandeng Mandiri Investasi, Luncurkan Subdana untuk Nasabah Standard Chartered

Earn Smart
Pertamina Peringkat Ketiga Perusahaan Terbesar di Asia Tenggara Versi Fortune 500

Pertamina Peringkat Ketiga Perusahaan Terbesar di Asia Tenggara Versi Fortune 500

Whats New
Marak PHK di Industri Tekstil, Asosiasi: Ribuan Pekerja Belum Terima Pesangon

Marak PHK di Industri Tekstil, Asosiasi: Ribuan Pekerja Belum Terima Pesangon

Whats New
Daya Saing Indonesia Terbaik ke-27 Dunia, Ungguli Jepang dan Malaysia

Daya Saing Indonesia Terbaik ke-27 Dunia, Ungguli Jepang dan Malaysia

Whats New
10 Raja Terkaya di Dunia, Raja Inggris Tak Masuk Daftar

10 Raja Terkaya di Dunia, Raja Inggris Tak Masuk Daftar

Earn Smart
BPR Perlu Percepatan Digitalisasi untuk Hadapi Tantangan Global

BPR Perlu Percepatan Digitalisasi untuk Hadapi Tantangan Global

Whats New
Apakah Indonesia Mampu Ciptakan “Kemandirian Beras”?

Apakah Indonesia Mampu Ciptakan “Kemandirian Beras”?

Whats New
Puncak Arus Balik Libur Idul Adha 2024, KAI Layani 168.631 Penumpang

Puncak Arus Balik Libur Idul Adha 2024, KAI Layani 168.631 Penumpang

Whats New
PHK Karyawan Tokopedia Dikhawatirkan Berdampak ke UMKM, Mengapa?

PHK Karyawan Tokopedia Dikhawatirkan Berdampak ke UMKM, Mengapa?

Whats New
BRI Dukung UMKM Produk Dekorasi Rumah Tembus Pasar Internasional

BRI Dukung UMKM Produk Dekorasi Rumah Tembus Pasar Internasional

Whats New
OJK Sebut Kredit Macet Perbankan Turun Setelah Pandemi

OJK Sebut Kredit Macet Perbankan Turun Setelah Pandemi

Whats New
Harga Koin Meme Pepe Melonjak 820 Persen Sejak Awal Tahun

Harga Koin Meme Pepe Melonjak 820 Persen Sejak Awal Tahun

Earn Smart
Mengenal Layanan SEO Cryptocurrency Unggulan dari Arfadia untuk Bisnis Blockchain

Mengenal Layanan SEO Cryptocurrency Unggulan dari Arfadia untuk Bisnis Blockchain

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com