JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti maraknya kasus penipuan menyukai (like) produk di E-Commerce.
Pengawas Deputi Direktur Pelayanan Konsumen dan Pemeriksaan Pengaduan IKNB, OJK, Respati Rizky Prajawati mengatakan, masyarakat harus berhati-hati atas modus yang mengarahkan untuk meng-klik link dan file tertentu.
"Jangan mudah percaya dengan pemberian gift yang dijanjikan, terutama harus transfer sejumlah uang terlebih dahulu," kata Respati dalam Talkshow bertajuk "Urgensi Pemberdayaan Konsumen di Ekosistem Digital" di Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
Baca juga: Waspada, Modus Penipuan Paylater dan Kartu Kredit Catut Nama BCA
Respati mengatakan, modus like produk ini biasanya dilakukan melalui grup WhatsApp/Telegram dengan iming-iming memberikan komisi hanya dengan klik like dan membeli barang Rp 100.000, akan mendapatkan komisi Rp 20.000, lalu mendapatkan total transfer sebesar Rp 120.000.
Ia mengatakan, korban diarahkan ke sistem seolah-olah marketplace melalui link. Padahal bukan marketplace yang asli. Lalu korban akan diminta mengirimkan uang di website fiktif tersebut.
"Saat korban ingin mendapatkan uangnya, pelaku akan membuat situs web atau aplikasi eror dengan alasan perbaikan sistem," ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut OJK memberikan 7 tips agar terhindar dari modus penipuan like produk di e-commerce:
1. Hati-hati dan waspada kepada pihak lain, jangan melakukan klik atas link dan file yang tidak jelas sumbernya
2. Jangan mudah mempercayai komisi/hadiah yabg dijanjikan oleh pihak lain, terutama jika diminta melakukan transfer sejumlah uang terlebih dahulu
3. Jangan pernah memberikan informasi pribadi kepada siapapun
Baca juga: Waspada Modus Kejahatan Jelang Idul Adha, BSI Imbau Masyarakat Cek Saldo dan Ganti Password
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.