Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Beri Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha PT Sarana Riau Ventura

Kompas.com - 06/06/2024, 09:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Riau Ventura.

Keputusan tersebut diambil melalui surat Nomor S-22/PL.1/2024 tanggal 29 Mei2024 perihal Pembekuan Kegiatan Usaha.

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiyaan. PMV, LKM, dan LJK Lainnya Jasmi mengatakan, perusahaan modal ventura tersebut dilarang untuk melakukan kegiatan usaha berupa penyaluran investasi atau penyertaan baru.

"(Perusahaan) dilarang menjual sebagian atau seluruh aset atau mengalihkan liabilitas perusahaan kepada Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB) atau pihak terkait," kata dia dalam pengumuman resmi, dikutip Kamis (6/6/2024).

Baca juga: Tips dari OJK agar Terhindar dari Modus Penipuan Like Produk di E-Commerce

Ia menambahkan, PT Sarana Riau Ventura juga dilarang untuk menerbitkan surat utang.

"Dan melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) dengan LJKNB sejenis lainnya," imbuh dia.

Jasmi menjelaskan, pembekuan kegiatan usaha tersebut dilakukan karena perusahaan belum melaksanakan rencana pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sesuai Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.

Baca juga: OJK Rilis Aturan Soal Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran, Simak Poin-poinnya


Dengan demikian, perusahaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.

"Yang menyatakan bahwa PMV atau PMVS wajib melaksanakan rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat(1)” tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com