JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti menemukan 654 entitas pinjaman online alias pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 41 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) pada periode April hingga Mei 2024.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto menjelaskan, hal tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Selain itu, Satgas Pasti juga memblokir 129 tawaran investasi ilegal terkait penipuan. Penawaran dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).
Baca juga: Tips agar Tidak Terjebak Investasi Ilegal
Ilustrasi meminjam uang, pinjaman pribadi atau pinpri.
Hudiyanto menjelaskan, berkaitan dengan temuan tersebut, Satgas Pasti melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Hudiyanto juga mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat.
"Termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam," imbuh dia.
Baca juga: Catat, Ini 5 Ciri Pinjol Ilegal
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.
Tak hanya itu, Satgas Pasti juga telah menerima 74 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.