Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Komite Etik AFPI Kantongi Sanksi Pelanggaran 2 Fintech Legal

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Etik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sudah mengantongi sanksi atas dua entitas anggotanya yang melanggar.

Kasus ini mencuat setelah masyarakat melaporkan ada pemain yang memberikan biaya pinjaman melebihi kesepakatan asosiasi sebesar 0,8 persen per hari termasuk bunga, administrasi dan provisi.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede menyatakan komite etik sudah pada tahap kesimpulan tingkat pelanggaran dan bentuk sanksi yang akan diberikan kepada dua entitas ini. Namun pihaknya secara resmi belum menerima laporan dari komite etik.

"Kami tidak main-main dan menindak tegas selama buktinya valid. Laporan yang masuk dengan bukti valid akan ditindak lanjuti oleh komite etik. Sudah ada konklusi dari Komite Etik. Dua entitas ini di sektor konsumtif," ujar Tumbur di Jakarta pada Kamis (16/5/2019).

Tumbur menambahkan, bukan berarti sektor konsumtif jelek, malahan pemain yang menyasar sektor konsumtif mampu memproses begitu banyak pengajuan pinjaman lewat teknologi.

"Ada kesalahan persepsi oleh penyelenggara terhadap biaya pinjaman ini. Tapi naiknya tidak signifikan yakni 0,9 persen, karena kesalahan perhitungan. Satu lagi (pelanggaran) akses yang belum disesuaikan, sebab aturannya hanya boleh akses kamera, audio, dan lokasi, Tapi bukan akses kontak ya. Mereka juga sudah kembali menyesuaikan. Jadi pelanggarannya bukan penagihan," jelas Tumbur.

Meski belum mendapatkan laporan komprehensif dari komite etik AFPI, Tumbur menilai sanksi yang akan diberikan tidaklah berat. Terdapat empat tingkatan sanksi yang telah ditentukan oleh asosiasi.

Pertama peringatan tertulis bersifat tertutup. Kedua, pemberitahuan kepada masyarakat dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketiga, penonaktifan keanggotaan sementara. Terakhir, penghentian keanggotaan secara permanen.

"Menurut saya sanksinya tidak berat, mereka tidak menerapkan biaya pinjaman hingga 2 persen, itu baru berat. Yang akses juga bukan mengakses kontak, itu berat," tutur Tumbur.

Tumbur masih enggan menyampaikan nama entitas fintech p2p lending yang melanggar kode etik AFPI. Selain belum menerima laporan dari AFPI, Tumbur menambahkan tidak semua pelanggaran bisa disampaikan kepada publik. 

Tergantung sanksi yang akan diterima nantinya. Bila hanya peringatan tertulis maka tidak akan diberitahukan kepada publik.

Sebelumnya Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menyatakan telah menerima laporan dari asosiasi bahwa ada dua entitas fintech legal yang terdaftar di OJK melakukan pelanggaran.

Hendrikus menyatakan nasib dua fintech ini akan ditentukan oleh komite etik AFPI. OJK tidak akan ikut intervensi dalam penentuan sanksi.

OJK sudah mengumumkan terdapat 113 platform fintech lending yang terdaftar dan diawasi oleh regulator. Lima diantaranya kini telah mengantongi izin atau lisensi dari regulator.

Hingga Maret 2019, fintech peer to peer lending telah menyalurkan pinjaman senilai Rp 33,2 triliun. Nilai ini tumbuh 46,48 persen bila dibandingkan posisi Desember 2018 senilai Rp 22,66 triliun.

Adapun tingkat wanprestasi di atas 90 hari pada sebesar 2,62 persen pada kuartal I-2019. Nilai ini turun dibandingkan posisi Februari 2019 di level 3,18 persen.

Kendati demikian, posisi wanprestasi ini masih lebih tinggi dibanding akhir 2018 di posisi 1,45 persen. (Maizal Walfajri)

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Komite Etik AFPI sudah kantongi sanksi pelanggaran dua fintech legal

https://money.kompas.com/read/2019/05/16/183731626/komite-etik-afpi-kantongi-sanksi-pelanggaran-2-fintech-legal

Terkini Lainnya

Imbas Boikot, KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai

Imbas Boikot, KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai

Whats New
Gapki Tagih Janji Prabowo Bentuk Badan Sawit

Gapki Tagih Janji Prabowo Bentuk Badan Sawit

Whats New
Pameran Franchise dan Lisensi Bakal Digelar di Jakarta, Cek Tanggalnya

Pameran Franchise dan Lisensi Bakal Digelar di Jakarta, Cek Tanggalnya

Smartpreneur
Akvindo Tegaskan Tembakau Alternatif Bukan buat Generasi Muda

Akvindo Tegaskan Tembakau Alternatif Bukan buat Generasi Muda

Whats New
Allianz Syariah Bidik Target Pengumpulan Kontribusi Capai 14 Persen Sepanjang 2024

Allianz Syariah Bidik Target Pengumpulan Kontribusi Capai 14 Persen Sepanjang 2024

Whats New
Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Whats New
Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Whats New
Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Whats New
MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

Whats New
Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Whats New
Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke