Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Imbau Masyarakat Tak Terbangkan Balon Udara Liar

"Kami himbau sekali lagi masyarakat untuk tidak menerbangkan balon liar, kalau tidak mau berhadapan dengan hukum. Mari lakukan budaya dengan tidan membahayakan keselamatan pihak lain," kata Polana B Pramesti dalam siaran pers, Kamis (6/6/2019).

Pelarangan ini menanggapi temuan balon udara di ketinggian penerbangan pesawat oleh 28 pilot di atas Pulau Jawa kemarin, Rabu (5/6/2019). Apalagi, pemerintah telah mengatur ketentuan penerbangan balon udara dalam PM No 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Dalam PM tersebut, balon udara tradisional boleh diterbangkan dengan ketentuan ditambatkan dengan tali maksimum 125 meter dari tanah, ukuran balon maksimum diameter 4 meter dan tinggi 7 meter.

”PM 40 itu solusi dari pemerintah agar budaya masyarakat bisa tetap berjalan tapi tidak membahayakan keselamatan penerbangan," ucap Polana.

Selain itu kata Polana, setiap kegiatan penerbangan balon harus meminta izin kepada otoritas bandara dan pemerintah daerah. Sehingga kalau masih ada yang menerbangkan secara liar, maka penegakan hukum akan berjalan.

"Kalau masih ada yang menerbangkan secara liar, maka penegakan hukum akan berjalan. Sebab sesuai UU no 1 yahun 2009, itu ada sanksi pidananya. Dan kami bersama aparat penegak hukum akan menindak tegas,” ujar Polana.

Terlebih, kata Polana, area udara di atas pulau Jawa merupakan salah satu jalur penerbangan tersibuk di dunia. Hal ini tentu akan mengganggu penerbangan.

“Di atas Pulau Jawa itu banyak jalur penerbangan, salah satunya W45 yang merupakan satu dari lima rute tersibuk di dunia. Banyak sekali pesawat yang melintas baik domestik maupun internasional, dan sangat bahaya kalau sampai bertabrakan dengan balon udara,” terang Polana.

Dia menambahkan, TNI dan Polri juga terus menggelar operasi untuk menangkap balon udara liar dan pelakunya.

"TNI dan Polri di lapangan terus bekerja dan sudah banyak barang bukti diamankan,” pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2019/06/06/160000326/kemenhub-imbau-masyarakat-tak-terbangkan-balon-udara-liar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke