Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Grab: Uang Denda Pembatalan Order Diberikan ke Mitra Pengemudi

“Enggak ada itu pengambilan uang dari Grab. 100 persen fee nya itu kami berikan kepada mitra pengemudi,” ujar Ridzki di Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Ridzki mengaku penerapan aturan ini demi kebaikan penumpang dan juga para pengemudi. Sebab, selama ini mitra driver Grab kerap mengeluhkan adanya pembatalan pesanan padahal mereka sudah berada di titik penjemputan yang diminta pelanggan.

“Ini adalah fairness dari kedua belah pihak. Kita sebisa mungkin tidak merugikan customer,” kata Ridzki.

Menurut Ridzki, denda baru akan berlaku apabila pembatalan dilakukan setelah lima menit pengemudi berjalan. Selain itu, jika pengemudi yang melakukan pembatalan, pelanggan tak akan dikenakan denda.

“Hanya cancel yang lima menit dari waktu bookingnya itu lah yang diberikan fee. Karena pengemudi sudah ada usaha waktu dan mungkin biaya untuk ke sana. Cancel dari pengemudi tidak akan dikenakan,” ucap dia.

Uji coba aturan denda ini baru diberlakukan di dua kota, yakni Lampung dan Palembang. Masa uji coba peraturan itu sendiri berakhir pada 2 Juli 2019.

Menurut Ridzki, pihaknya belum mengetahui apa dampak dari penerapan kebijakan ini di dua kota tersebut.

“Kami masih monitor dampaknya dalam sebulan,” kata dia.

Ada dua jenis denda yakni untuk GrabBike dan GrabCar.

Denda pembatalan perjalanan GrabBike di Lampung dan Palembang yakni Rp 1.000. Sedangkan denda pembatalan GrabCar di dua kota tersebut Rp 3.000.

https://money.kompas.com/read/2019/06/27/053001526/grab-uang-denda-pembatalan-order-diberikan-ke-mitra-pengemudi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke