Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menhub Evaluasi Penyelenggaraan Tol Laut

"Saya telah memerintahkan Dirjen Perhubungan Laut untuk melakukan evaluasi program Tol Laut agar dapat berjalan lebih baik, dan saya minta seluruh stakeholder di sektor transportasi laut untuk ikut mendukung,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/7/2019).

Evaluasi dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait keterlambatan jadwal kedatangan Kapal Tol Laut di Pulau Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku dan Pulau Larat, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Berdasarkan keterangan Ditjen Perhubungan Laut, keterlambatan dikarenakan Kapal Feeder Kandaga V yang melayani rute Moa – Larat – Kisar – Moa mengalami kerusakan crane, sehingga memerlukan waktu perbaikan.

Namun demikian, pada Selasa (2/7/2019) kemarin, dilaporkan Kapal Feeder Kandaga V sudah selesai diperbaiki dan telah melakukan beroperasi kembali.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Budi telah menginstruksikan kepada Dirjen Perhubungan Laut untuk menyiapkan kapal pengganti dan menindak serta mengganti operator yang lebih kompeten.

"Saya mengintruksikan kepada Dirjen Perhubungan Laut untuk menindak operator kapal terkait dan menyiapkan kapal pengganti,” kata Budi.

Budi pun mengaku siap memberi sanksi kepada operator yang tidak menjalankan tugasnya secara optimal.

"Untuk itu kami secara tegas akan menegur dan memberikan sanksi kepada para operator kapal yang tidak menjalankan kewajibannya sehingga masyarakat di wilayah 3TP menjadi kesulitan dan logistik mengalami keterlambatan,” ucap dia.

Agar tidak terjadi lagi keterlambatan pengantaran logistik melalui Tol Laut, Budi mengatakan akan mengimplementasikan pengawasan berbasis teknologi informasi.

https://money.kompas.com/read/2019/07/03/190800126/menhub-evaluasi-penyelenggaraan-tol-laut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke