Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Selandia Baru Legalkan Penggunaan Bitcoin untuk Gaji Karyawan

SINGAPURA, KOMPAS.com - Selandia Baru menjadi negara pertama di dunia yang melegalkan penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency untuk membayar gaji pegawai.

Aturan tersebut disahkan pada awal pekan ini, menurut laporan Financial Times yang dikutip dari Business Insider, Jumat (16/8/2019).

Badan perpajakan Selandia Baru mengatur bahwa upah dan gaji bisa dibayarkan dengan mata uang kripto, asalkan koin digital yang dipilih terikat pada setidaknya satu standar atau kurs.

Selandia Baru juga mewajibkan uang kripto yang dipilih untuk membayar gaji langsung dikonversikan ke mata uang atau alat pembayaran yang sah.

Aturan ini memungkinkan bitcoin, mata uang kripto terbesar di dunia dari sisi kapitalisasi pasar, dijadikan alat untuk membayarkan gaji bagi karyawan di Selandia Baru. Aturan tersebut berlaku efektif 1 September 2019.

Keputusan itu awalnya tertuang pada rencana kebijakan yang disusun pada tahun lalu, yang rinciannya juga menyebutkan rencana memperbolehkan penggunaan mata uang kripto untuk bonus karyawan.

Namun demikian, wiraswasta atau pekerja lepas dikecualikan dari aturan itu.

Kebijakan Selandia Baru ini membawa aset digital lebih jauh ke penggunaannya sebagai metode pembayaran sehari-hari.

"Kebijakan ini menjadi langkah maju pemerintah, mengetahui bahwa sebenarnya orang-orang ingin digaji dengan menggunakan mata uang kripto," kata Thomas Hulme, pengacara di biro hukum Mackrell Turner Garrett.

Mata uang kripto relatif bebas dari regulasi. Pun sifatnya yang tidak bisa dilacak membantu aset digital ini tumbuh kian populer lantaran pembeliannya bisa dilakukan secara online dan anonim.

Namun, mata uang kripto juga merupakan aset investasi yang pergerakannya sangat bergejolak.

https://money.kompas.com/read/2019/08/16/123718026/selandia-baru-legalkan-penggunaan-bitcoin-untuk-gaji-karyawan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke