Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kompensasi Listrik Padam: Cara Cek Besarannya hingga Situs Tak Dapat Diakses

Adapun kompensasi yang diberikan bakal sesuai dengan deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah mengatakan, kompensasi akan diberikan pada September 2019. Untuk pelanggan pasca bayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan.

Untuk pelanggan prabayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk tambahan token saat pembelian. Tak hanya itu, pengurangan tagihan untuk pelanggan prabayar disetarakan dengan pengurangan tagihan listrik pascabayar.

"Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening bulan September 2019 atau pada bukti pembelian token pertama setelah 1 September 2019 untuk konsumen prabayar,” jelas Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah dalam siaran pers, Senin (19/8/2019).

Menurut Dwi, kompensasi ini diberikan 1 bulan lebih cepat dibanding kondisi normal. Normalnya, kompensasi seharusnya diberikan pada Oktober 2019.

“Dalam kondisi normal, seharusnya pembayaran kompensasi dibayarkan pada Bulan Oktober. Namun untuk kali ini, kami mempercepat pembayaran kompensasi di bulan September, baik pra bayar maupun pasca bayar," ungkap Dwi.

Terkait besarannya, Dwi mengatakan kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment.

Sementara untuk tarif non-adjustment, kompensasi yang diberikan sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum.

"Sedangkan untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama," ucap dia.

Nah, Bagi Anda yang terdampak, saat ini Anda sudah bisa mengecek besaran kompensasi pada laman resmi PLN.

Berikut ini langkah untuk mengcek besaran kompensasi:

1. Buka lama resmi PLN di www. pln.co.id

2. Pilih menu pada pojok kiri atas laman tersebut

3. Pilih menu "Pelanggan".

4. Setelah itu, pilih "Layanan Online"

5. Pilih "Info Kompensasi" dengan mengetuk kotak di tengah layar

6. Kemudian, masukkan ID pelanggan seperti nama pelanggan maupun nomor meter. 

7. Ketik kode pada kotak kosong di sebelah kanan

8. Klik "search". 

9. Kompensasi yang Anda dapat akan muncul dengan berbagai informasi didalamnya.


Anda juga bisa langsung melalui direct link https://layanan.pln.co.id/InfoTmp.html


Sistem Error

Kompas.com beberapa kali mencoba mengecek besaran kompensasi yang diberikan oleh PLN. Besaran yang didapat akan berbeda setiap orang. Ada yang mendapat kompensasi 28 Kwh, 17 Kwh, hingga 7 Kwh.

Namun, sejak Senin (19/8/2019) pagi, sistem PLN mendadak drop dan tidak bisa dibuka. Hal ini karena banyaknya masyarakat yang beramai-ramai membuka situs untuk mengetahui kompensasi yang didapat.

Hingga pukul 09.34 WIB, saat Kompas.com mencoba mengaksesnya, hanya ada tulisan 500 Internal Server Error nginx/1.14.1.

Namun pagi ini, Selasa (20/8/2019) pukul 06.46 WIB saat Kompas.com mencoba mengaksesnya kembali, situs PLN sudah kembali normal.

Siapkan Dana Rp 865 Miliar

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengungkapkan, PLN menyediakan dana Rp 865 miliar bagi pelanggan yang terdampak pemadaman listrik di Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten 4 Agustus lalu.

Besaran ini, kata Inten, sesuai dengan hitungan yang telah ditetakan dan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

Dia menambahkan, pihaknya tidak akan melakukan pemotongan kompensasi.

“Manajemen tidak akan melakukan pemotongan yang berkaitan dengan kompensasi kepada pelanggan,” tambah Inten.

https://money.kompas.com/read/2019/08/20/071025726/kompensasi-listrik-padam-cara-cek-besarannya-hingga-situs-tak-dapat-diakses

Terkini Lainnya

Satgas Judi Online Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Satgas Judi Online Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Whats New
Penyaluran Kredit Ultra Mikro Capai Rp 617,9 Triliun di Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Ultra Mikro Capai Rp 617,9 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Whats New
[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke