Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BKPM Uji Coba Sistem Perizinan OSS Versi Baru untuk 60 Perusahaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Husen Maulana, mengatakan pihaknya akan melakukan uji coba layanan perizinan Online Single Submission (OSS) versi 1.1 pada Rabu (4/9/2019) mendatang.

Versi ini merupakan pengembangan OSS 0.1 yang dianggap masih perlu penyempurnaan.

"Mudah-mudahan September ini diluncurkan, mudah-mudahan besok kalau ada error sedikit ya, bisa langsung diperbaiki," kata Husen di Kantor BKPM, Jakarta, Senin (2/9/2019).

Husen menjelaskan, awalnya rencana peluncuran OSS versi baru dilakukan pertengahan bulan lalu. Gunanya memantapkan layanan, BKPM memutuskan untuk membangun baru sistem OSS dibandingkan lakukan migrasi data yang sudah ada.

Alasannya pada pertimbangan data-data.

"Pengembangan baru 1.0 ke 1.1 pada prinsipnya itu adalah membangun baru. Karena sebelumnya itu kami anggap secara desain sistem masih kurang baik, makanya kami bangun baru. Karena ada imigrasi sifatnya kita harus hati-hati," paparnya.

Dia mengatakan, dalam masa uji coba pada Rabu mendatang, BKPM akan mengundang sekitar 60 perusahaan untuk berpartisipasi mencoba OSS versi baru.

Uji coba dilakukan untuk memastikan tidak lagi ada masalah atau gangguan dalam sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang selama ini dihadirkan.

"(Bedanya) banyak fitur dan lebih lengkap dibandingkan sebelumnya," sebut dia.

Sistem OSS versi 1.1 merupakan pengembangan sistem dalam rangka percepatan dan kemudahan berusaha serta perizinan investasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

https://money.kompas.com/read/2019/09/02/152400326/bkpm-uji-coba-sistem-perizinan-oss-versi-baru-untuk-60-perusahaan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke