Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Wakil Ketua Komisi IV DPR: Kami Akan Dorong Kapal Sitaan Dihibahkan ke Nelayan

Dia menduga, hal itu dilakukan karena anggaran untuk menenggelamkan kapal illegal fishing tersebut memakan biaya yang besar.

"Jangan-jangan harga penenggelaman lebih mahal daripada dihibahkan?" kata Daniel kepada Kompas.com, Kamis (14/11/2019).

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut lebih mendukung kapal illegal fishing diberikan kepada nelayan ketimbang harus dimusnahkan. Karena itu akan menumbuhkan perekonomian para nelayan.

"Kemudian, kita akan mendorong kapal sitaan untuk dihibahkan ke nelayan, tidak usah dilelang. Dihibahkan saja untuk Koperasi nelayan. Kalau dilelang tidak ada artinya kok buat negara," ujarnya.

Mengenai peraturan perundang-undangan perikanan yang direvisi, pihak DPR memastikan akan menyelesaikannya dalam rentang waktu hingga dua tahun. Dan UU Perikanan ini akan dibahas pada Senin (18/11/2019) nanti di Lembaga Parlemen Eksekutif.

Namun, pihaknya membantah masih lemahnya sektor kelautan dan perikanan bukan pada aturan, tetapi pengawasan. Sehingga dia meminta kepada Kementerian KKP agar mempertegas tindakan dalam ilegal fishing.

"Sebenarnya, yang lemah itu adalah di pengawasan dan tindakan hukum harus diperkuat. Peraturannya sudah lengkap, cuma yang lemah pengawasannya," ucapnya.

Sementara, pengamat perikanan Abdul Halim berpendapat, kapal illegal fishing yang disita kemudian dihibahkan kepada nelayan tentunya butuh upaya lagi untuk memberikan edukasi serta pelatihan. Pasalnya, kapal yang disita tersebut memiliki kapasitas yang besar, sebesar 30 GT.

"Kalaupun diserahkan kepada nelayan, tidak serta-merta bisa mengoperasikan itu. Karena pasti memerlukan adaptasi-adaptasi kapal dan alat tangkap yang digunakan," kata Abdul.

https://money.kompas.com/read/2019/11/15/050000826/wakil-ketua-komisi-iv-dpr--kami-akan-dorong-kapal-sitaan-dihibahkan-ke-nelayan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke