Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lembaga Rating Investasi dan LPS Koperasi Bisa Dorong Ekonomi Kerakyatan

Hal ini diharapkan membuka peluang bagi pelaku UMKM untuk mendapat solusi pendanaan.

Pengamat Ekonomi Kerakyatan dan Koperasi Frans Meroga Panggabean menilai langkah ini akan sangat baik bila dapat disusun skema closed loop system bagi ekosistem bisnis UMKM dalam UU Omnibus Law yang sedang dirumuskan saat ini.

"Harus jelas posisi antar pelaku ekonomi yang mutlak berorientasi saling dukung dan saling mengamankan. Peran, posisi dan batasan dari masing-masing Koperasi, BUMDes, BUMN, Swasta Besar, Perbankan, Pelaku UMKM dan Pemerintah semua diatur dengan jelas," ujar Frans melalui siaran siaran resmi, Jumat (03/01/2020).

Frans Meroga menghimbau pemerintah agar melibatkan publik dan semua stakeholder dalam perumusan UU Omnibus Law, sesuai arahan Presiden Jokowi supaya dalam prosesnya tetap terbuka dan diekspos ke publik sebelum diajukan ke DPR. Sehingga masukan dari masyarakat dapat terakomodir.

"Peran penting dan misi besar yang diemban Koperasi dan UMKM pun juga harus dijelaskan dengan gamblang dalam UU Omnibus Law nanti. Jangan terjebak pada euforia “go global” hanya fokus ekspor sehingga lupa yang lebih penting adalah menekan impor dan menguasai pasar domestik," jelas Frans.

Frans menambahkan, yang terpenting dalam UU Omnibus Law klaster UMKM ini adalah substansi pemberdayaan koperasi dan UMKM, yang selanjutnya otomatis akan berimbas pada terpenuhinya substansi kemudahan dan perlindungan UMKM.

Frans menghimbau pemerintah agar momentum perumusan UU Omnibus Law dapat dijadikan ajang pembuktian memprioritaskan ekonomi kerakyatan dengan memberikan peranan yang besar kepada koperasi dalam strategi akselerasi transformasi ekonomi.

https://money.kompas.com/read/2020/01/03/134710026/lembaga-rating-investasi-dan-lps-koperasi-bisa-dorong-ekonomi-kerakyatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke