Dikutip dari laman Setkab, Rabu (15/1/2020), badan baru tersebut dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BPMI).
Menurut Perpres ini, BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan Pelindungan pekerja migran Indonesia secara terpadu.
“Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk BP2MI yang merupakan revitalisasi dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI),” bunyi Pasal 2 Perpres ini.
Menurut Perpres ini, BP2MI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan dipimpin oleh Kepala.
“BP2MI mempunyai tugas melaksanakan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu,” bunyi Pasal 4 Perpres ini.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BP2MI menyelenggarakan fungsi di antaranya pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kemudian pelaksanaan pelayanan dan pelindungan PMI, penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan PMI, penyelenggaraan pelayanan penempatan, pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial, pemenuhan hak PMI.
Tugas lainnya meliputi pelaksanaan verifikasi dokumen PMI, pelaksanaan penempatan PMI atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi kerja.
Lalu, pengusulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan PMI kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan terhadap perusahaan penempatan.
Organisasi
Organisasi Menurut Perpres ini, BP2MI terdiri atas Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika.
Lalu Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik, dan Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah.
Sekretariat Utama, menurut Perpres ini, terdiri atas paling banyak 4 (empat) Biro. Sementara Biro terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 Bagian, yang terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 subbagian.
Adapun Deputi terdiri atas paling banyak 4 direktorat.
https://money.kompas.com/read/2020/01/15/113000726/urus-nasib-tki-bnp2tki-ganti-nama-jadi-bp2mi