Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPATK Berlakukan Kerja dari Rumah untuk Cegah Penyebaran Corona

Hal ini tindak lanjut melaksanakan kesiapsiagaan, deteksi pencegahan dan penaggulangan penyebaran virus corona atau Covid-19

Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae menjelaskan, sistem kerja dari rumah mempertimbangkan jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, peta sebaran Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah, domisili pegawai, riawayat perjalanan luar dan kondisi kesehatan pegawai.

"Pertimbangan lainnya adalah transportasi publik yang digunakan dan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (17/3/2020).

Ia juga mengatakan, pelaksanaan WFH ini telah dimulai sejak Senin (16/3/2020) yang lalu hingga Selasa, (31/3/2020) dan juga berlaku bagi pemberi jasa pengamanan, pengemudi, pramubakti, ajudan dan protokol baik secara keseluruhan maupun bergantian.

Meski begitu karyawan yang mendapat penugasan kerja di rumah harus tetap melaksanakan pekerjaannya.

"Pegawai yang mendapatkan penugasan WFH juga harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja yang disepakati dengan atasan langsung serta melaporkan hasil kerjanya secara periodik," kata dia.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, PPATK juga menunda atau membatalkan rencana pegawai yang akan melakukan perjalanan dinas dalam negeri maupun di luar negeri.

Selain itu, pendidikan dan pelatihan kepada pihak internal dan eksternal PPATK ditunda sementara rapat tetap dipilah dan dilakukan secara selektif.

"Penyelenggaraan rapat-rapat dengan pihak lain dilakukan secara sangat selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus diselesaikan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi melalui media elektronik yang tersedia," kata dia.

https://money.kompas.com/read/2020/03/17/111500426/ppatk-berlakukan-kerja-dari-rumah-untuk-cegah-penyebaran-corona

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke