Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dampak Wabah Corona, THR Pekerja Bakal Dipangkas 50 Persen?

Pengusaha kata Said, juga sudah mengusulkan hal tersebut kepada pemerintah. Namun KSPI menolak keras hal tersebut.

"KSPI meminta pemerintah tidak mengabulkan usulan pengusaha yang ingin memberikan THR hanya 50 persen dan tidak membayar upah buruh yang diliburkan secara penuh," ujar Said dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (26/3/2020).

KSPI menolak keras apabila pengusaha membayar THR hanya sebesar 50 persen meskipun atas dasar dampak wabah virus corona.

Ia juga menyebut, ada pengusaha yang meliburkan pekerjanya dengan hanya memberi upah sebesar 25 persen. Ia mengaku mendapatkan informasi ini dari pekerja di sektor tekstil dan garmen di Jawa Barat.

Kasus serupa ucapnya, juga terjadi di Jawa Tengah. Namun upah yang diberikan bagi buruh yang diliburkan yakni 50 persen dari gaji.

Hal ini dinilai sangat memberatkan buruh dan bisa membuat daya beli menurun. Sedangkan saat Ramadhan dan lebaran tiba, kebutuhan buruh meningkat tajam.

"Apalagi kalau pemerintah mengabulkan membayar THR sebesar 50 persen maka nasib buruh akan semakin terpuruk. Sudahlah terancam virus Corona karena masih bekerja hak-haknya pun dipotong," kata dia.

Selain itu dalam rangka melindungi buruh dari penyebaran virus corona, KSPI meminta pemerintah atau pengusaha memberikan alat pelindung diri (APD) kepada buruh yang masih bekerja.

Misalnya masker, hand sanitizer, ruang penyemprotan hingga memberikan tambahan vitamin untuk meningkatkan daya tahan tubuh.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan kebijakan perlindungan pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan virus corona (Covid-19) yang diatur melalui Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III Tahun 2020.

Surat Edaran yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 17 Maret 2020 itu dibuat untuk mendorong agar setiap pimpinan usaha dapat segera membuat aturan yang mengutamakan tujuan memperkecil penyebaran Covid-19 dan tetap menjalankan usaha.

Dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha dan kesejahteraan para pekerja maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerja.

"Dalam hal ini, pemerintah memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha untuk menjaga masalah besaran upah sesuai kesepakatan antara pelaku dan pekerja," kata Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono seperti dikutip Kontan.co.id, Kamis (26/3/2020).

https://money.kompas.com/read/2020/03/26/210200026/dampak-wabah-corona-thr-pekerja-bakal-dipangkas-50-persen-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke