Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Pekerja Positif Covid-19, Menperin: Yamaha Liburkan Pabrik

Berdasarkan hasil laporan dari PT YMMI kepada Kementerian Perindustrian, perusahaan tersebut telah menghentikan sementara operasionalnya semenjak ditemui salah satu pekerja positif Covid-19.

"Pekerja yang sakit tersebut sejak mereka (Yamaha) libur dari tanggal 10 April sampai dengan 15 April, tidak pernah lagi masuk kerja. Yamaha beritikad baik dengan berinisiatif untuk meliburkan pabrik sejak 20 April hingga 4 Mei," kata Agus Gumiwang kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2020).

Agus Gumiwang mengatakan, pihak YMMI telah mengajukan IOMKI ke Kementerian Perindustrian pada 9 April 2020. Sebelum IOMKI terbit, perusahaan telah mengeluarkan kebijakan untuk meliburkan karyawannya pada tanggal 10-14 April 2020 atau sampai dengan terbitnya IOMKI.

IOMKI tersebut terbit pada tanggal 13 April 2020. Kemudian lanjut Politisi Golkar ini, pihak manajemen YMMI mengakui kesulitan menghubungi Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta untuk memberikan laporan hasil sidak yang dilakukan pada 21 April 2020.

"Tolong baca itu, Kadisnaker DKI nggak bisa dihubungi oleh Yamaha," tegas dia.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menemukan karyawan positif Covid-19 yang bekerja di PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia.

Produsen alat musik itu merupakan salah satu perusahaan yang diizinkan beroperasi selama PSBB diterapkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Di salah satu perusahaan yang dapat IOMKI (izin operasional dan mobilitas kegiatan industri), pekerjanya positif Covid-19," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi, Rabu (22/4/2020).

Andri telah melakukan sidak ke PT Yamaha Music Manufacturing pada Selasa (21/4/2020) kemarin. Sidak dilakukan untuk memastikan perusahaan tersebut tutup pasca ditemukannya karyawan positif Covid-19 di sana.

Sebab, berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Menangani Covid-19 di Jakarta, aktivitas perusahaan wajib dihentikan sementara minimal 14 hari kerja apabila ditemukan karyawan yang menjadi pasien Covid-19.

https://money.kompas.com/read/2020/04/22/183000326/soal-pekerja-positif-covid-19-menperin--yamaha-liburkan-pabrik

Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke