JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi melarang pelaksanaan mudik Lebaran 2020 guna mencegah penyebaran virus corona ke berbagai daerah.
Dengan adanya larangan tersebut, masyarakat tidak diperbolehkan keluar atau masuk wilayah zona merah virus corona, baik menggunaan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.
Merespon keputusan tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) siap melakukan pengembalian dana atau refund 100 persen tiket kereta api.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, refund 100 persen ini berlaku untuk tiket jadwal keberangkatan sampai dengan 4 Juni 2020.
"Khusus untuk kondisi saat ini refund 100 persen. Jika dalam kondisi normal, kalau penumpang membatalkan pesanan tiketnya dikenakan bea sebesar 25 persen dari bea tiket," ujar Joni kepada Kompas.com, Kamis (23/4/2020).
Bea tiket yang dibatalkan baru akan ditransfer setelah 30 hari sejak permohonan pembatalan tiket.
Dalam rangka menerapkan physical distancing, KAI siap memfasilitasi refund tiket secara online. Refund tiket secara online dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access.
Berikut langkah melakukan refund tiket kereta api secara online melalui aplikasi KAI Access.
https://money.kompas.com/read/2020/04/23/130626726/ada-larangan-mudik-begini-cara-refund-100-persen-tiket-kai-via-online