Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Naikkan Lagi Iuran BPJS, Ini Kata Anak Buah Sri Mulyani

Keputusan tersebut diambil di tengah krisis yang disebabkan oleh pandemi virus corona (Covid-19). Aturan mengenai kenaikan iuran tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, kenaikan iuran yang terjadi pada peserta kelas I dan II tidak begitu signifikan meski saat ini perekonomian tengah tertekan akibat pandemi.

Sementara untuk peserta kelas III, pemerintah memberikan subsidi kenaikan tarif untuk tahun 2020.

"Dampak penyesuaian tarif BPJS untuk kelas II dan I kemungkinan tidak begitu signifikan. Sedangkan untuk kelas III yang jumlahnya paling besar masih tetap diberikan subsidi tarifnya oleh pemerintah di 2020 ini," jelas Askolani kepada Kompas.com, Rabu (13/5/2020).

Dampak pandemi virus corona sudah mulai dirasakan pada kuartal I tahun ini. Hal tersebut terindikasi dari realiksasi pertumbuhan ekonomi yang hanya sebesar 2,97 persen. Pada kuartal II pun, pemerintah memperkirakan perekonomian bakal kian tertekan karena penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang semakin meluas.

"Namun langkah-langkah penanganan kesehatan dan social safety net (jaring pengaman sosial), serta dukungan pada dunia usaha dan UMKM akan dapat memacu ekonomi Indonesia kembali meningkat di kuartal I dan IV," jelas Askolani.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga sempat memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada akhir tahun lalu melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun demikian, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran di dalam Perpres tersebut.

Adapun untuk kenaikan iuran per 1 Juli nanti, rinciannya sebagai berikut:

Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500. Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

https://money.kompas.com/read/2020/05/13/143944126/pemerintah-naikkan-lagi-iuran-bpjs-ini-kata-anak-buah-sri-mulyani

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke