Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Larangan Mudik, 186.891 Kendaraan Dinas Melintas Gerbang Tol Cikarang Barat

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan, sejak diberlakukannya larangan mudik, yakni selama 24 April-12 Mei 2020, terdapat 437.325 kendaraan melintas Gerbang Tol Cikarang Barat.

Kendaraan yang diperbolehkan melintas tersebut didominasi oleh kendaraan barang sebesar 249.436 unit.

Kemudian, diikuti dengan kendaraan dinas pemerintah lembaga pemerintah atau swasta sebesar 186.891 unit, dan kendaraan darurat seperti damkar, ambulans, dan mobil jenazah sebesar 998 unit.

Sementara itu, Kemenhub mencatat terdapat 9.092 kendaraan yang diminta untuk putar balik. Dengan komposisi kendaraan yang dialihkan didominasi oleh kendaraan pribadi sebesar 6.305 unit, sementara untuk kendaraan umum yang dialihkan sebesar 2.787 unit.

Sejak diberlakukannya aturan larangan mudik, Kemenhub melaporkan adanya penurunan jumlah penurunan kendaraan yang diminta untuk putar balik sebesar 36 persen.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, sejak diterbitkannya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, belum ada kendaraan yang melintas Gerbang Tol Cikarang Barat dengan alasan keluarga sakit atau meninggal dan repatriasi WNI.

"Untuk moda transportasi darat belum ada satupun kendaraan yang diperbolehkan melintas dengan kriteria dan syarat yang ditetapkan SE Gugus Tugas seperti kendaraan dengan kriteria penumpang yang anggota keluarganya sakit atau meninggal dunia, dan kendaraan yang membawa Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI, pelajar atau mahasiswa serta pemulangan dengan alasan khusus,” tutur Adita dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2020).

Lebih lanjut, Adita memastikan pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pengendalian aturan larangan mudik, pasca diterbitkannya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.

"Kami terus melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan SE Gugus Tugas yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan para Operator Transportasi, TNI, Polri, Pemda, Gugus Tugas Covid-19 dan instansi terkait lainnya,” tuturnya.


Adita mengatakan, pemantuan dilakukan untuk memastikan implementasi kebijakan pengendalian transportasi untuk kegiatan-kegiatan tertentu yang memenuhi kriteria dan syarat tertentu sesuai SE Gugus Tugas berjalan dengan baik dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan protokol pemeriksaan yang ketat.

“Dari pemantauan kami, sejauh ini implementasi dari kebijakan Pengendalian transportasi untuk orang-orang yang memiliki kriteria dan syarat tertentu sesuai SE gugus Tugas masih terkendali dan berjalan baik di seluruh moda transportasi, baik di darat, laut, udara, dan kereta api,” ucap Adita.

https://money.kompas.com/read/2020/05/14/144200426/larangan-mudik-186.891-kendaraan-dinas-melintas-gerbang-tol-cikarang-barat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke