Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengetatan PSBB Mulai Berlaku, Simak Syarat Pengguna Transportasi di Jakarta

Dalam rangka mendukung pelaksanaan PSBB, terdapat penyesuaian aturan yang berkaitan dengan pergerakan orang di wilayah Ibu Kota. Salah satunya ialah penghapusan aturan ganjil genap bagi kendaraan pribadi.

Dengan demikian, masyarakat dapat melakukan aktifitas yang dikecualikan selama periode PSBB, seperti contoh pembelian kebutuhan pokok.

Namun, terdapat beberapa ketentuan yang perlu dilaksanakan oleh pengguna kendaraan pribadi.

Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020, pengguna maupun kendaraan pribadi diwajibkan menggunakan masker selama perjalanan dan juga melakukan disinfektasi pada kendaraan.

Kemudian, kapasitas angkut mobil penumpang juga dibatasi, yaitu paling banyak dua orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.

Selain itu, berbeda dengan periode PSBB April lalu, kali ini Pemprov DKI Jakarta mengizinkan ojek online untuk mengangkut penumpang.

"Motor berbasis aplikasi boleh mengangkut barang dan penumpang dengan protokol kesehatan yang lengkap," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Minggu (13/9/2020)

Bukan hanya itu, pada periode PSBB 14 hingga 27 September mendatang, Pemprov DKI Jakarta tidak lagi menerapkan persyaratan SIKM (Surat Ijin Keluar Masuk) seperti di masa PSBB sebelum masa transisi, bagi masyarakat yang ingin keluar atau masuk wilayah Ibu Kota.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, persayaratan penumpang antar-kota akan tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas no 9 tahun 2020, yakni dengan memiliki hasil rapid test maupun PCR test non reaktif.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengguna transportasi umum untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer," ucap Adita.

https://money.kompas.com/read/2020/09/14/155454326/pengetatan-psbb-mulai-berlaku-simak-syarat-pengguna-transportasi-di-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke