Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Teten Bantah UU Cipta Kerja Singkirkan UMKM

Menurut dia, UU Cipta Kerja memberikan penguatan dan proteksi terhadap UMKM dalam bersaing dengan para usaha besar melalui pengaturan investasi.

"Jadi, tidak benar (anggapan) kalau dengan adanya UU ini akan mendorong liberalisasi investasi yang menyingkirkan UMKM. Karena kita optimistis dengan adanya pengaturan investasi bisa mendorong adanya kemitraan antara UMKM dengan korporasi," kata Teten dalam jumpa pers virtual, Kamis (8/10/2020).

Dengan adanya UU Cipta Kerja sebut dia, bisa mendorong investasi serta meningkatkan kemitraan UMKM dengan pelaku usaha besar atau korporasi.

Dia berharap dengan adanya kemitraan tersebut bisa memberikan peluang kepada UMKM untuk naik kelas.

"Dari yang kecil naik kelas ke menengah, dari yang menengah naik kelas menjadi ke besar," ucap dia.

Teten juga menyebutkan aturan sapujagat ini juga bisa memaksimalkan potensi startup untuk mengembangkan UMKM.

"Dengan adanya UU ini akan memberikan kemudahan untuk memaksimalkan potensi startup, terutama startup yang berasal dari kalangan anak muda kampus yang terdidik. Kita berharap banyak kepada para milenial yang sudah terjun dalam usaha startup yang bisa menumbuh kembangkan usaha UMKM kita," ujar dia.

Menurut Teten, startup bisa melahirkan para entrepreneur baru.  Jumlah entrepreneur Indonesia sendiri terbilang rendah dibandingkan negara-negara tetangga.

"Singapura itu sudah 9 persen, Malaysia dan Thailand sudah mendekati 5 persen dan kita baru 3,47 persen. Jadi ini penting dan saya kira akan ada The Future yang unggul dalam sumber daya manusia (SDM) kita," ujarnya.

Dengan SDM yang unggul sebut dia, diharapkan bisa membuat produk hasil olahan UMKM berkualitas yang bisa menembus pasar global.


https://money.kompas.com/read/2020/10/08/190811426/teten-bantah-uu-cipta-kerja-singkirkan-umkm

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke